HUKRIM
Polres Kupang Dipraperadilan Soal SP3 Kasus Pemalsuan Dokumen, Kapolres Siap Hadapi
KUPANG, PENATIMOR – Arnolus Tosi melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah, SH., mempraperadilankan pihak Polres Kupang terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah (Lederfon) pada tahun 2020.
Permohonan praperadilan terdaftar dengan Nomor: 8/Pra/2022/Pengadilan Oelamasi Kupang.
Dalam gugatan praperadilan terdapat empat termohon, yaitu Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda NTT Termohon II, Kapolres Kupang Termohon III, dan Termohon IV Kasat Reskrim.
“Kenapa gugatan praperadilan ini termohon I Kapolri, karena pada tanggal 20 Juli 2022, Polres Kupang telah mengeluarkan surat SP3 atau penghentian laporan pemalsuan dokumen tanah Lederfon,” kata Yance yang diwawancarai di Kupang, Senin (18/7/2022).
Kasus ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/233/IV/2018/NTT/Polres Kupang pada tanggal 14 Juli 2018.
Yance jelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen surat antara pelapor dan terlapor.
Penyidik bahkan sampai melakukan uji forensik di Denpasar, dan hasilnya menyatakan dokumen terlapor merupakan bukti surat hasil scan.
Sehingga penyidik Polres Kupang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu berinisial AT dan MT.
“Setelah penetapan tersangka, AT lalu bertemu dengan pak Kapolres dan berjanji membawa dokumen asli, sehingga diberikan waktu satu minggu. Tetapi dia tidak pernah membawa dokumen asli,” ungkap Yance.
AT juga melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka, dan hakim mengabulkan praperadilan AT karena menilai penetapan tersangka prematur karena kurang alat bukti.
Sehingga AT sementara menjadi saksi dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen. Tetapi dalam perjalanan, penyidik Polres Kupang mencari bukti tambahan dan mendapatkan bukti di kantor Dispenda.
Setelah penyidik Polres Kupang kembali menemukan bukti tambahan, maka dilakukan sprindik model A dan memangil AT untuk diperiksa kembali.
“Tetapi tidak dilanjutkan pemeriksaan. Penyidik mengeluarkan SP3 dan menghentikan perkara ini pads tanggal 20 Juli 2020,” sebut Yance.
Terpisah, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Selasa (19/7/2022) pagi, membenarkan adanya gugatan praperadilan dari Arnolus Tosi melalui kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah.
“Permohonan praperadilan atas penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen, sehingga kita akan mempersiapkan bukti-bukti dari Bidang Hukum Polda NTT dan Polres Kupang, untuk menangapi permohonan praperadilan dari pengacara,” kata Kapolres.
“Untuk SP3 tersebut sudah kami pelajari dan rekomendasi saat gelar perkara di Bareskrim tahun 2019, dan rekomendasi saat gelar perkara di Polda NTT tahun 2020. Kita akan menghadapi gugatan praperadilan dari pengacara yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan,” lanjut dia.
Kapolres kembali menegaskan, pihaknya akan menghadapi praperadilan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (wil)