Connect with us

HUKRIM

Pengeroyok Pemuda Alor di Kotabes Diringkus Polisi, 4 Ditahan, 1 Dirawat di RS

Published

on

KASUS KOTABES. Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lutfi Darmawan Aditya, S.T.K , S.I.K., M.H., dan Kapolsek Amarasi IPTU Johny Sogen saat jumpa pers di Lobi Mako Polres Kupang, Kamis (7/7/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Sesuai komitmennya, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (7/7/2022) yang diwakilkan kepada Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lutfi Darmawan Aditya, S.T.K , S.I.K., M.H., serta didampingi Kapolsek Amarasi IPTU Johny Sogen di Lobi Mako Polres Kupang, para pelaku pengeroyok pemuda Alor atas nama Yesaya Malaipada semuanya berhasil diringkus.

Dalam jumpa pers tersebut, Wakapolres Kupang dan Kasat Reskrim meneruskan kembali pernyataan Kapolres Kupang bahwa dalam penanganan kasus di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang  pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang tidak memandang ras, suku dan agama.

Siapapun yang melakukan kejahatan dalam hal ini tindak pidana, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Mengulang kembali apa yang ditekankan Kapolres Kupang, kami dalam menangani kasus ini tidak pandang bulu, tidak memandang ras, suku dan agama. Siapapun yang melakukan tindakan kejahatan kami akan tidak tegas,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kasus pengeroyokan di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi, semua pelaku berjumlah lima orang l, termasuk salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pemuda Alor atas nama JYR yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Keempat pelaku lain saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan dalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku tersebut berinisial MYN, IIS, JAR dan OAR.

Penangkapan keempat pelaku tidak membutuhkan kerja keras polisi karena secara kooperatif mereka memenuhi panggilan polisi guna diinterogasi  terkait permasalahan yang terjadi.

Hanya saja salah satu pelaku yang berinisial OAR yang sempat buron dan akhirnya bisa diringkus polisi di salah satu kebun warga Selasa (5/7/2022) dinihari.

Sikap tegas yang diambil pihak kepolisian ini guna menjamin asas persamaan hak di muka hukum tanpa memandang suku agama dan ras seperti yang ditekankan Kapolres Kupang diatas tadi.

Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Kotabes masih terpantau aman dan terkendali.

Kedua kelompok yang bertikai saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kepolisian. (*/nus)

Advertisement


Loading...