HUKRIM
Minta Sidang Randy Badjideh Ditunda karena Belum Siapkan Tuntutan, Hakim Warning JPU
KUPANG, PENATIMOR – Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak, AM (31) dan LM (1), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang ditunda hingga Senin (18/7/2022).
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum tuntas menyusun materi tuntutan untuk terdakwa Randy Badjideh.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU digelar di Ruang Cakra PN Kupang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta empat Hakim Anggota, Rabu (13/7/2022) siang.
Majelis Hakim Wari Juniati mengawali sidang dengan menanyakan kesehatan Randy, setelah terdakwa memastikan kondisinya sehat.
“Sebagaimana berita acara persidangan, hari ini adalah tuntutan atas diri saudara (Randy). Penuntut umum bagaimana tuntutan terhadap terdakwa ini,” kata Majelis Hakim.
Namun JPU memohon agar majelis hakim menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Karena belum menyelesaikan materi tuntutan dan memohon penundaan selama seminggu.
Atas permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati memutuskan untuk menunda persidangan sampai pada tanggal 18 Juli 2022.
“JPU, ini penundaan yang terakhir, jangan ada penundaan lagi. Karena kasus ini menjadi perhatian,” jelas Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Randy, Beni Taopan, SH., mengatakan bahwa pada Rabu (13/7/2022), adalah jadwal persidangan agenda penuntutan pada terdakwa dari JPU, karena sebelumnya sudah ada penundaan selama 2 minggu.
Namun JPU kata Beni, kembali meminta waktu lagi untuk mempersiapkan secara baik tuntutan itu, dan waktu yang diminta disepakati dalam persidangan pekan depan.
“Untuk permohonan JPU menjadi tanggung jawabnya dan majelis hakim juga sudah mengabulkan permohonan itu dan kita tunduk dan taat terhadap keputusan. Sedangkan persidangan ini sudah menjadi atensi publik dan publik juga ingin pastikan hasilnya seperti apa,” ujar Beni.
“Kita semua sudah menyerahkan perkara ini kepada pengadilan, dan sebagai negara hukum kita tunduk dan taat kepada aturan-aturan yang ada. Kesempatan yang diberikan yang pasti bahwa yang dikejar itu adalah keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
Sementara itu, terpantau Randy Badjideh yang mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Kupang warna orange dengan nomor 27 di dada kanan, usai persidangan dibawa dengan mobil tahanan ke Klinik Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dikembalikan ke Rutan Kelas II Kupang.
Di Klinik Kejati NTT, Randy juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif.
Saat pemeriksaan kesehatan, Randy tetap mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dan kejaksaan. (wil)