Connect with us

HUKRIM

Mantan GM MAS Karaoke Resmi Praperadilan Polresta Kupang

Published

on

BERI KETERANGAN. Emanuel Passar, SH., dan Leo Lata Open, SH., selaku Kuasa Hukum tersangka Sopo Yono, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (30/6/2022) petang.

KUPANG, PENATIMOR – Tidak puas dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, mantan General Manager (GM) MAS Karaoke Sopo Yono resmi melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Praperadilan terhadap Polres Kupang Kota ini didaftarkan oleh kuasa hukum Sopo Yono di PN Kupang pada Kamis (30/6/2022) siang.

Praperadilan tersebut dengan tuntutan penetapan tersangka dan penahanan Sopo Yono dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang dinilai tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Emanuel Passar, SH., dan Leo Lata Open, SH., selaku Kuasa Hukum tersangka Sopo Yono, saat dikonfirmasi awak media ini di kantor PN Kelas 1A Kupang, Kamis petang.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Emanuel.

Untuk itu menurut Emanuel, praperadilan harus dilakukan, agar dapat mengawasi tindakan atau menghindari kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun penuntut umum.

“Praperadilan ini hanya formil saja, untuk diuji terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan klien kami di Pengadilan,” jelas Emanuel.

Masih menurut Emanuel, kliennya dilaporkan oleh seseorang dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap aset MAS Karaoke Kupang.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sopo Yoni yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

“Dalam perkara ini, kami melihat ada beberapa hal yang sangat menganjal, dan itu membuat kami tidak sepakat dengan penyidik, sehingga kami melakukan pengujian lewat praperadilan,” tandas Emanuel, sembari berharap praperadilan ini dikabulkan hakim dengan putusan yang obyektif dan memenuhi rasa keadilan.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini menjerat dua tersangka yaitu Sopo Yono sebagai mantan GM dan WE selaku mantan Manager Engineering (ME) pada MAS Karaoke Kupang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4e dan Pasal 363  Ayat (1) Ke- 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B/1016/VI/2022/Polrest Kupang Kota.

Tersangka Sopo Yono menjalani penahanan untuk tahap pertama selama 20 hari sejak (17/6/2022), dan telah diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik.

Emanuel Passar dalam penjelasan sebelumnya, mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, barang-barang milik MAS Karaoke Kupang tersebut bukan dicuri melainkan diamankan, berdasarkan perintah dari manajemen perusahaan di Surabaya.

“Klien saya hanya disuruh oleh manajemen untuk mengamankan, makanya selaku GM saudara Sopo Yono perintahkan saudara WE selaku bawahannya untuk mengamankan barang-barang tersebut. Untuk saat ini barang- barang tersebut ketika diminta oleh tim penyidik Satreskrim, ternyata barang ada dan sudah diantar, saat ini masih diamankan oleh penyidik,” jelas Emanuel.

Tersangka Sopo Yono dan WE diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap bekas aset MAS Karaoke Kupang pasca perusahaan tersebut tidak beroperasi sejak pandemi Covid-19 di Kupang. (wil)

Advertisement


Loading...