HUKRIM
Jadi Tersangka di Polda NTT, Notaris Albert Riwu Kore Siap Praperadilan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menetapkan Notaris Albert W. Riwu Kore sebagai tersangka atas laporan polisi hilangnya 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya.
Penetapan Albert Riwu Kore sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP TSK/24/VII/2022/Ditreskrimum, pada tanggal 8 Juli 2022.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak BPR Christa Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/52/2019/SPKT/Polda NTT, tanggal 14 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.
Albert Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penetapan pak Albert sebagai tersangka dalam perkara ini yang sudah berproses selama tiga tahun, akhirnya sudah ada titik terang. Untuk itu ucapan terima kasih dan apresiasi kami berikan kepada jajaran kepolisian khususnya penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” kata Samuel David Adoe, SH., didampingi Bildat T. Thonak, SH., selaku Kuasa Hukum PBR Christa Jaya, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskan Samuel, surat penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kelengkapan berkas, dan melakukan gelar perkara.
“Kami ucapkan rerima kasih telah dapatkan surat penetapan tersangka. Ini menandakan bahwa pihak kepolisian sangat mendukung kasus ini, sehingga kami bisa mendapatkan kejelasan hukum,” jelas Samuel.
Sementara Bildat Thonak, menambahkan, pada prinsipnya tuntutan dari BPR Christa Jaya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya-upaya lain untuk proses yang ada.
“Kalau pak Albert ini mau bertemu dengan pihak BPR Christa Jaya dan duduk bersama, saya pikir ada jalan tengah untuk dipikirkan bersama dengan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Bildat.
Lanjut Bildat, dengan penetapan tersangka, pastinya Albert Riwu Kore akan melakukan upaya praperadilan terhadap Polda, dan itu adalah hak tersangka untuk melakukan upaya hukum tersebut.
“Kami yakin tidak akan dikabulkan (praperadilan). Kenapa demikian, karena penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda NTT tanggal 8 Juli 2022 didasarkan pada putusan praperadilan,” jelas Bildat.
“Sebelumnya dikeluarkan SP3 oleh Polda NTT. Namun sudah diuji di lembaga peradilan dan lembaga praperadilan telah menjatuhkan putusan bahwa laporan yang dilaporkan BPR Christa Jaya terhadap Albert Riwu Kore telah terpenuhi dua alat bukti, dan itu adalah peristiwa pidana,” sambung dia.
Sementara, Notaris Albert Riwu Kore yang dikonfirmasi media ini pada (14/7/2022), membenarkan dirinya telah menerima surat penetapan tersangka terkait laporan BPR Christa jaya.
“Sebagai warga negara yang baik, pasti saya akan patuh pada hukum yang berlaku dan akan mengikuti prosesnya. Namun saya juga akan mengambil langkah untuk melakukan praperadilan, tetapi belum tau kapan akan melakukan,” kata Albert. (wil)










