HUKRIM
10 Pemuda Alor jadi Tersangka di Polres Kupang, Terkait Kasus Pengeroyokan di Kotabes-Amarasi

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 10 tersangka dari 26 pemuda asal Kabupaten Alor yang diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Dari 10 tersangka, satu orang sebagai pelaku penikaman terhadap tiga korban, sedangkan 9 tersangka pengeroyokan.
Sedangkan terhadap 16 pemuda Alor lainnya, polisi terus mendalami perannya masing-masing.
Kasus pengeroyokan inindengan korban Januardi Y. Rassi, Andika Loasana dan Andri Donald Rassi. Salah satu korban dketahui masih di bawah umur.
Ketiga korban dalam laporan polisi di Polres Kupang, mengaku dikeroyok, ditusuk dengan benda tajam pada kaki dan paha, serta mendapat sayatan pisau.
Hal ini dikatakan oleh Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Luthfi Darmawan Aditya, saat jumpa pers di Mapolres Kupang, Sabtu (2/7/2022) sore.
Menurut Iptu Luthfi, 10 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Polisi juga menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah busur panah dan 28 anak panah, 6 parang, 2 klewang, 1 pisau kuningan,1 unit mobil pikap, dan kasur dengan bercak darah yang dipakai korban tidur.
Kasat Reskrim melanjutkan, terdapat dua laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang dilaporkan dan sedang ditangani di Polres Kupang dan Polsek Amarasi.
Untuk laporan di Polsek Amarasi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak membedakan kedua laporan ini. Akan jalan bersama-sama,” sebut Kasat Reskrim.
Iptu Lufti juga menegaskan bahwa penyidik Polres Kupang dalam melakukan pemeriksaan atau introgasi tidak pernah melakukan penganiayaan kepada para tersangka.
Ditambahkan Iptu Luthfi, bahwa Kapolres Kupang juga menyampaikan terima kasih kepada warga Amarasi khususnya Desa Kotabes karena telah menahan diri untuk tidak main hakim sendiri dan tetap mempercayakan semua proses hukum ke pihak polisi.
Dia juga mengimbau kepada siapapun orang-orang yang membuat keonaran di wilayah Kabupaten Kupang baik di dunia nyata atau pun di media sosial apalagi membawa nama suku hingga menyakut SARA dalam laporan, akan diproses hukum.
“Apapun kejadiannya, kita proses secara profesional, tegas dan terukur,” tandas Iptu Luthfi. (wil)
