HUKRIM
Tersangka Korupsi PDAM Kupang juga Dijerat UU Pencucian Uang, Jaksa Sita Harta Tersangka
KUPANG, PENATIMOR – Ada yang menarik dari perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar tahun anggaran 2015-2016.
Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga menjerat pada tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/6/2022), mengatakan, dengan penerapan UU TPPU, tim penyidik telah melacak dan segera melakukan penyitaan terhadap harta benda milik para tersangka yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari penyalahgunaan dana penyertaan modal.
“Penyidik telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan, sehingga penyitaan segera dilakukan terhadap harta benda milik tersangka dari hasil penyalahgunaan dana penyertaan modal ke PDAM,” kata Kajari.
Kajari Ridwan menambahkan, penyitaan terhadap harta benda para tersangka dalam rangka pemulihan terhadap kerugian negara yang sangat besar.
“Kita lakukan penyitaan sekarang, nanti tergantung putusan majelis hakim,” tandas Kajari Ridwan.
Informasi yang dihimpun awak media ini, menyebutkan, tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Fauzi, SH., pada hari ini, Rabu (29/6/2022), telah melakukan penyitaan di rumah tersangka Johanis Ottemoesoe yang berlokasi di Kota Kupang.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang pada Kamis (23/6/2022), melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Tersangka Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dan tersangka Tris Talahatu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2016 dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Heliana Suparwati.
Sebelumnya, Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu dijemput di Rutan Polres Kupang, dan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Kabupaten Kupang.
Johanis Ottemoesoe diperiksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., sedangkan Tris Talahatu diperiksa penyidik Achmad Fauzi, SH., yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan terhadap Johannis dan Tris berlangsung hingga selesai pukul 15.30 Wita.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anik Nurhayati sebagai saksi untuk perkara tersangka Heliana Suparwati.
Pemeriksaan terhadap Anik Nurhayati yang berperan selaku PPK Tahun 2015 dilakukan di Lapas Perempuan Kupang oleh penyidik Agustina K. Dekuanan, SH.,MH., yang juga Kasi Datun Kejari Kabupaten Kupang.
Mantan Bupati Kupang Drs Ayub Titu Eki juga kembali diperiksa penyidik untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk perkara para tersangka.
Ayub Titu Eki diperiksa oleh penyidik Achmad Fauzi, SH., terkait penyertaan modal oleh Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Jumat (24/6/2022), mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu, keduanya membenarkan bahwa pada tahun 2015 David Lape Rihi mengerjakan pekerjaan IKK Tarus atas nama PT Annisa Prima lestari milik tersangka Heliana Suparwati, dan setiap pembayaran pekerjaan David Lape Rihi yang datang atas nama PT Annisa Prima Lestari walaupun tanpa dasar.
“Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini, termasuk merampungkan berkas perkara para tersangka agar secepatnya di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan.
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka.
Tersangka Anik Nurhayati dan Heliana Suparwati ditahan Lapas Perempuan Kupang.
Sementara, tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) ditahan di Rutan Polres Kupang.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang kini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi untuk perkara Johanis Ottemoesoe, masing-masing mantan Sekda Hendrik Paut, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede.
Informasi lainnya yang dihimpun awak media menyebutkan, tersangka Johanis Ottemoesoe dan David Lape Rihi telah melayangkan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya oleh penyidik Kejari Kabupaten Kupang.
Sidang praperadilan akan dimulai pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Terhadap praperadilan ini, Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar, mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Praperadilan adalah hak hukum dari tersangka. Tentunya kita siap hadapi itu,” tegas Ridwan. (nus)