Connect with us

HUKRIM

Sidang Ricuh, Polisi Amankan PH Randy Badjideh

Published

on

SIDANG RICUH. Situasi saat terjadi ricuh antara massa aliansi dan PH terdakwa Randy Badjideh di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang Randy Badjideh, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Macabe (1) dilanjutkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (20/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat Hakim Anggota.

Dalam persidangan, terdakwa dicecar dengan pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim terkait hubungan asmara antara terdakwa Randy dengan korban, hingga hubungan perselingkuhan diketahui oleh istri terdakwa.

Dilanjutkan dengan pertanyaan JPU tentang terdakwa menjemput dan berkeliling bersama kedua korban dengan rute berjalan sesuai GPS.

Terdakwa dicecar begitu banyak pertanyaan dari Majelis Hakim maupun JPU, namun keterangan yang diberikan oleh terdakwa selalu konsisten dengan keterangan di BAP

Adapun pertanyaan yang disampaikan berulang kali kepada terdakwa, namun jawaban terdakwa tetap sama.

Selain itu Majelis Hakim meminta terdakwa Randy untuk memeragakan ulang bagaimana terdakwa menghabisi nyawa korban di dalam mobil Toyota Rush.

Sidang pemeriksaan terdakwa dilaksanakan dari siang hingga malam hari, dan keterangan terdakwa selalu konsisten dengan BAP.

Untuk diketahui, sidang perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ibu dan anak itu, untuk kedua kalinya dilaksanakan hingga malam hari dengan pengawalan ketat dari personel Polres Kupang Kota.

Sidang Ricuh

Kejadian menarik juga terjadi dimana usai mendengarkan keterangan terdakwa Randy Badjideh, massa aliansi pendukung keluarga korban sontak mengamuk yang mengakibatkan kericuhan di dalam ruang sidang.

Massa aliansi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Salah satu pengunjung dalam persidangan meneriaki hukuman mati kepada Randy Badjideh.

Hal ini pun terjadi setelah hakim menunda persidangan hingga Rabu (22/6/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Randy Badjideh.

Selain meneriaki hukuman mati kepada Randy Badjideh, Penasehat Hukum terdakwa juga sempat mendapatkan kata-kata tidak terpuji dari pengunjung sidang, dan sempat juga ditunjuk oleh massa yang berada di ruang sidang.

Insiden di ruang sidang itu baru kembali kondusif setelah diamankan anggota Polsek Oebobo yang dibackup personel Polres Kupang Kota.

Namun setelah situasi dalam ruang sidang aman, massa aliansi kemanusiaan yang selama ini ikut mengawal proses hukum kasus ini kembali menunggu di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Polisi Amankan PH Terdakwa

Mengantisipasi terjadi gejolak antara Aliansi dan Penasehat Hukum terdakwa Randy, pihak kepolisian langsung mengamankan Penasehat Hukum untuk dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota.

Walaupun PH Terdakwa sudah diamankan polisi, massa aliansi masih berada di depan pagar kantor Pengadilan Negeri Kupang. (wil)

Advertisement


Loading...