HUKRIM
Rampas Mobil di Jalan Lalu Dilelang, PT SMS Finance Kupang Digugat Konsumen, Pengadilan Kabulkan
KUPANG, PENATIMOR – PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Kupang sebagai Terbanding atau Tergugat kalah melawan Pengugat/Pembanding Thomas Naat pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Biyante SH., selaku Kuasa Hukum Pengugat Thomas Naat, kepada wartawan di Kupang, Kamis (23/6/2022), mengatakan, sebelumnya gugatan perdata Nomor 219 Tahun 2021 itu pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang ditolak.
Sehingga dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan permohonan banding dikabulkan majelis hakim yang mengadili perkara perdata tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Kupang yang telah mengabulkan permohonan banding klien kami Thomas Naat,” kata Biyante kepada media ini, Kamis (23/6/2022).
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang, mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding, dimana menyatakan perbuatan atau tindakan Terbanding melakukan perampasan kendaraan mobil Suzuki Pick Up Type ST-150 lalu melelang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Amar putusan juga menyatakan, menghukum Terbanding untuk mengembalikan kendaraan mobil Suzuki Pick Up dengan Type ST 150.
“Amat putusan juga menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,” sebut Biyante.
Ditambahkan Biyante, gugatan perdana ini terkait dengan perampasan mobil milik Thomas Naat selaku konsumen atau debitur yang dilakukan oleh PT. SMS Finance Cabang Kupang.
“Perampasan mobil yang dilakukan pihak PT SMS Finance dilakukan di jalan raya, lalu mobil klien saya dilelang tanpa seizinnya dan uang kelebihan hasil lelang tidak diberikan pada klien kami,” jelas Biyante. (wil)