Connect with us

HUKRIM

PH Sebut Perkara Randy Badjideh Sudah Terang Benderang, Hari Ini Pemeriksaan Ahli Forensik

Published

on

KETERANGAN PERS. Tim penasehat hukum Randy Badjideh, masing-masing Beny Taopan, Hari Padjie, dan Amos Lafu ketika memberikan keterangan pers pada Senin (13/6/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menghadirkan Saksi Ahli IT dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe dengan terdakwa Randy Badjideh.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli IT yang dihadirkan oleh JPU yaitu Yohanes Sabon, Senin (13/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati didampingi empat Hakim Anggota.

Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan, SH., kepada media ini usai sidang, Senin (13/6/2022), mengatakan, sidang pemeriksaan ahli IT yang dihadirkan JPU, membuat perkara ini semakin terang benderang.

“Dalam pemeriksaan saksi ahli ITE, kita sangat bersyukur karena saksi fakta telah selesai dan clear. Selain itu, dalam pemeriksaan saksi ahli IT, kami bersyukur bahwa dari keterangan saksi ahli ini mematahkan beberapa hal dalam sidang sebelumnya yang sempat terjadi perdebatan,” kata Beny Taopan.

“Dimana perdebatan kemarin soal keberadaan mobil di saksi David di Jalan Perwira, soal Toko Rukun Jaya dan kemudian tanggal 28 pagi di kantor BPK terkait telepon Randy bahwa pada pukul 10.00 itu. Semua hal itu jelas sesuai dengan informasi di handphone milik Randy, walaupun sudah direset tetapi masih bisa dibuka dan membuat perkara ini menjadi terang,” lanjut dia.

Lanjutnya, terkait juga dengan mobil bergerak dari tanggal 27 sore menjelang malam sampai  tanggal 31 penyerahan mobil itu, semua jelas tergambar sehingga menurutnya sesuai dengan BAP terdakwa Randy Badjideh.

“Semua semakin jelas dan perkara ini menjadi semakin terang benderang, dalam posisinya, seperti apa dan pelakunya siapa ,semua itu jelas,” tandas Beny.

Terkait dengan ada keterlibatan pelaku lain sesuai dengan saksi fakta dalam sidang itu, menurutnya tidak ada dugaan pelaku lain.

“Jujur saja hasil pelaku lain tidak ada yang berkembang. Sehingga sidang tadi dibuktikan ahli dari keberadaan GPS dan handphone siapa-siapa sudah diketahui tidak ada. Sehingga sidang saksi ahli tadi menjadi clear, dan kita bersyukur karena ini merupakan doa semua agar kasus ini terang-benderang, supaya semua bisa mengambil hikmah dari setiap persoalan ini,” jelas Beny Taopan.

Turut hadir di persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herri Franklin cs.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/6/2022) pukul 15.00 Wita dengan menghadirkan saksi Ahli Forensik. (wil)

Advertisement


Loading...