HUKRIM
Periksa Direktur PT APL, Jaksa Sita Uang Rp64 Juta, Fee Pinjam Bendera dari Lape Rihi
KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 kian mendalam dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Sederet fakta baru terungkap dalam tahap penyidikan yang semakin gencar dilakukan tim penyidik dalam sepekan terakhir.
Senin (13/6/2022), penyidik memeriksa Direktur PT Annisa Prima Lestari (APL), Heliana Suparwati.
Heliana yang didampingi suaminya tampak memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi, dan kemudian diperiksa oleh jaksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., di ruang Pidsus.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Heliana Suparwati selaku Direktur PT Annisa Prima Lestari tidak pernah mengizinkan tersangka David Lape Rihi untuk menggunakan perusahaannya ataupun menjadi pelaksana atas nama perusahaannya.
Selain itu, terhadap kwitansi pembayaran prestasi pekerjaan yang ditunjukkan jaksa penyidik, Heliana juga mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi beserta permohonan pencairan, walaupun ada tanda tangannya.
Namun demikian, Heliana mengaku mengetahui perusahaannya dipinjam bendera oleh orang lain, tapi bukan David Lape Rihi yang mana atas pinjam bendera tersebut PT Annisa Prima Lestari mendapat fee sebesar Rp 64.000.000 yang ditransfer oleh David Lape Rihi ke rekening milik suami Heliana Suparwati sebagaimana bukti transfer yang dimiliki tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan itu, penyidik juga menyita uang fee pinjam bendera sebesar Rp64.000.000 dari Heliana Suparwati.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, mengatakan, sebelumnya penyidik terlebih dahulu menyita uang fee pinjam bendera dari Direktur PT APL sebesar Rp27.000.000.
Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti tranfer dari tersangka David Lape Rihi ke suami dari Direktur PT Annisa Prima Lestari sebesar Rp64.000.000.
“Saat penyidik tunjukkan bukti tranfer dari David Lape Rihi, Heliana Suparwati saat pemeriksaan tadi membenarkan itu, dan kemudian menyerahkan sisanya sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp64.000.000,” jelas Ridwan.
Menurutnya, PT Annisa Prima Lestari meminjamkan perusahaannya kepada David Lape Rihi dengan menerima fee sebesar Rp64.000.000, sementara proyek yang dikerjakan bermasalah dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini yang jadi masalah, karena sepertinya PT Annisa Prima Lestari hanya mencari keuntungan dari pinjam bendera atau perusahaan, tapi sama sekali tidak mempedulikan pekerjaan itu baik dan bermanfaat atau tidak,” beber Ridwan Angsar.
“PT Annisa Prima Lestari ini kan perusahaan yang berkedudukan di Serang Banten. Kami sudah telusuri bagaimana sampai perusahaan ini bisa dipakai oleh tersangka David Lape Rihi. Kami menemukan ada pihak lain yang ikut punya andil besar dalam proses pinjam bendera perusahaan ini, dan yang bersangkutan segera kami panggil untuk diperiksa,” imbuhnya.
Kajari melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka dan saksi, terungkap pula fakta lain yang mengerucut kepada adanya pihak lain yang juga dinilai patut bertanggung jawab dalam perkara ini dan berpotensi menjadi calon tersangka.
Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Kajari mengaku belum bisa menyampaikan identitas pihak yang dimaksud tersebut.
“Teman-teman nanti ikuti saja perkembangan proses penyidikannya. Yang pasti kami transparan, dan para pihak tersebut segera kami panggil dan periksa. Jika terpenuhi alat bukti, maka sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas mantan Kajari Kabupaten Lembata itu.
Ditambahkan pula bahwa tim penyidik juga telah menelusuri proses pinjam bendera yang dilakukan oleh tersangka David Lape Rihi, dimana diduga kuat ada intervensi oknum pejabat yang merupakan relasi bisnis dari pemilik perusahaan tersebut.
Informasi lain yang dihimpun media ini, menyebutkan, ada sejumlah pihak dari berbagai latar belakang profesi, termasuk tokoh politik dan oknum di institusi Kejaksaan, diduga melakukan intervensi terhadap proses hukum perkara ini.
Sebelumnya, pada Jumat (10/6/2022), penyidik juga memeriksa tambahan tersangka David Lape Rihi yang kini ditahan di Rutan Polres Kupang.
Pemeriksaan terhadap David Lape Rihi juga dilakukan jaksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., di Mapolres Kupang.
Penyidik Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi media ini, mengatakan David Lape Rihi diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe cs.
David Lape Rihi menurut Shelter, dalam pemeriksaan itu menerangkan bahwa dia selaku pelaksana pekerjaan IKK Tarus 2015 atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan Pembangunan Reservoar 100m3 di Tarus atas nama perusahaan CV Cempaka Indah dimana David Lape Rihi bukan merupakan orang perusahaan PT Annisa maupun CV Cempaka Indah serta bukan juga sebagai karyawaan perusahaan perusahaan tersebut.
“David Lape Rihi menjadi pelaksana perusahaan tanpa dasar apapaun misalnya kontrak kerja, surat kuasa sebagaiamna ketentuan Perpres ataupun dasar lainya, sebab menurut David Lape Rihi menjadi pelaksana tidak perlu menggunakan dasar apapun, yang penting seluruh administrasi menggunakan nama perusahaan sesuai kontrak,” urai Shelter Wairata.
Selain menjadi pelaksana, menurut Shelter, David Lape Rihi pun bertindak untuk mengajukan penagihan pembayaran kepada PPK TA 2015 Anik Nurhayati dan TA 2016 Tris Talahatu, serta menerima uang pembayaran pekerjaan di hadapan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe.
Namun diakui David Lape Rihi bahwa selama penagihan pembayaran hingga menerima uang pekerjaan, PPK maupun Dirut tidak pernah menanyakan dasar David Lape Rihi bertindak atas nama perushaan PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Menurut Shelter, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
“Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM,” jelas Shelter Wairata.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Shelter, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
“Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur,” beber Shelter.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
“Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Lape Rihi untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27.000.000 untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10.000.000,” lanjut Shelter Wairata.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27.000.000 yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus di ruang Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Sekadar tahu, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), David Lape Rihi (Kontaktor Pelaksana), Johanis Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang), Tris Talahatu (PPK dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang) dan Anik Nurhayati sebagai PPK. (nus)