Connect with us

HUKRIM

Mengaku Diancam, PH Randy Badjideh Polisikan Mex Sinlae di Polda NTT

Published

on

Laporan polisi Dicky Januar Ndun, SH., dengan terlapor Max Sinlae.

KUPANG, PENATIMOR – Mengaku diancam, Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Randy Badjideh terpaksa membuat laporkan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Laporan polisi ini merupakan buntut dari keributan antara massa aliansi pendukung keluarga korban dengan Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Senin (20/6/2022).

Keributan ini terjadi di dalam dan luar ruang sidang perkara terdakwa Randy Badjideh.

Kasus ini dilaporkan oleh Dicky Januar Ndun, SH., yang didampingi puluhan pengacara di Kota Kupang.

Laporan polisi ini dengan terlapor bernama Max Sinlae yang diketahui merupakan salah satu pimpinan ormas di Kota Kupang.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VI/2022/SPKT Polda NTT tanggal 22 Juni 2022.

Dicky Ndun kepada media ini, mengatakan, dirinya telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 369.

“Dugaan pengancaman terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,” kata Dicky Ndun.

Selain dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Kupang, beredar juga lokasi rumahnya yang tersebar di media sosial.

“Karena merasa tidak aman, saya terpaksa mengambil langkah hukum untuk melapor ke pihak kepolisian, agar persoalan ini bisa terselesaikan,” ujarnya.

“Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, saya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” lanjut dia.

Terlapor Max Sinlae hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi media ini. Awak media ini terus berusaha mengonfirmasi terlapor. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!