HUKRIM
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Kembali Diperiksa Terkait Korupsi PDAM

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Kamis (23/6/2022), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi.
Tersangka Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dan tersangka Tris Talahatu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2016 dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang, diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Heliana Suparwati yang adalah Direktur PT Annisa Prima Lestari.

Tersangka Johanis Ottemoesoe diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH., di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu dijemput di Rutan Polres Kupang, dan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Kabupaten Kupang.
Johanis Ottemoesoe diperiksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., sedangkan Tris Talahatu diperiksa penyidik Achmad Fauzi, SH., yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan terhadap Johannis dan Tris berlangsung hingga selesai pukul 15.30 Wita.

Tersangka Tris Talahatu diperiksa oleh penyidik Achmad Fauzi, SH., di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anik Nurhayati sebagai saksi untuk perkara tersangka Heliana Suparwati.
Pemeriksaan terhadap Anik Nurhayati yang berperan selaku PPK tahun 2015 dilakukan di Lapas Perempuan Kupang oleh penyidik Agustina K. Dekuanan, SH.,MH., yang juga Kasi Datun Kejari Kabupaten Kupang.
Mantan Bupati Kupang Drs Ayub Titu Eki juga kembali diperiksa penyidik untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk perkara para tersangka.
Ayub Titu Eki diperiksa oleh penyidik Achmad Fauzi, SH., terkait penyertaan modal oleh Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Tersangka Anik Nurhayati diperiksa oleh penyidik Agustina K. Dekuanan, SH., di ruang Lapas Perempuan Kupang, Kamis (23/6/2022).
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Jumat (24/6/2022), mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu, keduanya membenarkan bahwa pada tahun 2015, David Lape Rihi mengerjakan pekerjaan IKK Tarus atas nama PT Annisa Prima Lestari milik tersangka Heliana Suparwati, dan setiap pembayaran pekerjaan David Lape Rihi yang datang atas nama PT Annisa Prima Lestari walaupun tanpa dasar.
“Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini, termasuk merampungkan berkas perkara para tersangka agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTT terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka.
Tersangka Anik Nurhayati dan Heliana Suparwati ditahan Lapas Perempuan Kupang.
Sementara, tersangka Johanis Ottemoesoe yang kini sebagai Direktur PDAM Kota Kupang, Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) ditahan di Rutan Polres Kupang.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang kini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi untuk perkara Johanis Ottemoesoe, masing-masing mantan Sekda Hendrik Paut, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede.
Informasi lainnya yang dihimpun awak media menyebutkan, tersangka Johanis Ottemoesoe dan David Lape Rihi telah melakukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Kupang.
Sidang praperadilan akan dimulai pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Terhadap hal ini, Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar, mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Praperadilan adalah hak hukum dari tersangka. Silahkan saja. Tentunya kami siap hadapi itu. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses hukum yang kami lakukan dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Ridwan. (nus)









