Connect with us

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Alkes TTU Jilid 2 Segera Diadili di Pengadilan

Published

on

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid 2 dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Andrew P. Keya, SH., dan S. Hendrik Tiip, SH., di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/6/2022) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015 (Jilid 2) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/6/2022) siang.

Adapun berkas perkara, dakwaan dan barang bukti sejumlah 132 yang dilimpahkan JPU ke Pengadilan, atas nama terdakwa Didi Darmadi, Yoksan M.D.E. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Lutfi.

Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Andrew P. Keya, SH., dan S. Hendrik Tiip, SH.

TAHAP DUA. Penyerahan tahap kedua berkas perkara terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni di Rutan Kelas II Kupang, Senin (13/6/2022) siang.

Andrew P. Keya, SH., yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, kepada wartawan, mengatakan, berkas perkara dilimpahkan dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan diakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

“Sebelumnya pada pukul 10.00 Wita juga telah dilakukan penyerahan tahap kedua berkas perkara terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni di di Rutan Kelas II Kupang,” kata Andrew P. Keya. (nus)

Advertisement


Loading...