HUKRIM
Dua Terdakwa Korupsi Wali Kota Cup 2017 Divonis 18 Bulan Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan turnamen Wali Kota Cup Tahun 2017 divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (20/6/2022) siang.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa, Ishak Jusuf Ha’u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara dihukum pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan atau 18 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Surat putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono dengan didampingi dua Hakim Anggota.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
JPU Jermias Penna dari Kejari Kota Kupang, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Penasehat Hukum kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana perjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (wil)

HUKRIM
GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban
HUKRIM
Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

HUKRIM
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah
