Connect with us

HUKRIM

Diduga Keroyok dan Tikam 3 Warga dengan Sajam, 26 Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Published

on

TERDUGA PELAKU. Sebanyak 26 pemuda diamankan pihak Polres Kupang karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan senjata tajam pada Rabu (29/6/2022). (Dokumentasi Humas Polres Kupang)

KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Kupang mengamankan 26 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Selain mengamankan 26 pemuda, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang pada Rabu (29/6/2022).

Kasus ini dengan korban bernama Januardi Y. Rassi, Andika Loasana dan Andri Donald Rassi.

Tindak pidana pengeroyokan dengan senjata tajam terjadi di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada Rabu (29/6/2022) pagi.

Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga warga ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Amarasi oleh Maksen Loasana.

Kasus pengeroyokan terjadi setelah pada Selasa (28/6/2022) malam, ketiga korban yang sedang mengikuti acara dan diduga terjadi pertengkaran sehingga berbuntut tindak pidana pengeroyokan dengan senjata tajam.

“Akibat dari kejadian ini, tiga korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan kaki, sehingga dilarikan ke Puskesmas Amarasi,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH., kepada media ini, Kamis (30/6/2022) pagi.

Lanjut Kapolres, pasca kejadian tersebut warga setempat melakukan aksi perlawanan dan melakukan pemblokiran jalan.

Sehingga pihak Polsek Amarasi juga mendapat hambatan dan tidak diperbolehkan mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi.

Untuk menghindari tindakan anarkis dari warga, Kapolsek Amarasi IPTU Jony Sogen meminta bantuan tambahan personel polisi untuk melakukan evakuasi para pelaku ke Mapolres Kupang.

Lanjutnya, proses evakuasi terhadap 26 orang terduga pelaku pengeroyokan ini langsung dipimpin oleh Waka Polres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro.

Saat ini ke-26 pemuda terduga pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga sudah diamankan di Mapolres Kupang.

“Adapun barang bukti senjata tajam yang diamankan berupa busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang, 9 parang, dan 3 katapel,” imbuh mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Ditegaskan Kapolres, terhadap para terduga pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam ini, akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wil)

Advertisement


Loading...