Connect with us

HUKRIM

Datangi Kejati NTT, LP2TRI Pertanyakan Perkembangan Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran Fatululi

Published

on

AUDIENS. Dr. Samuel Haning, Ketua LP2TRI Perwakilan NTT saat berada di kantor Kejati NTT dan beraudiens dengan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, mendapat atensi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI).

LP2TRI bahkan telah mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan dari proses hukum kasus tersebut.

“Kehadiran kami di Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi aset Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Fatululi. Apakah itu kasus perdata ataukah kasus dugaan korupsi,” kata Dr. Samuel Haning selaku Tim 7 Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LP2TRI Perwakilan NTT kepada media ini di Kupang, Rabu (22/6/2022).

Menurut Samuel Haning, melalui Kasi Penkum dan Humas Abdul Hakim, SH., pihaknya memperoleh informasi bahwa terkait kasus tersebut, Kejati masih menunggu putusan upaya hukum perdata yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut.

Selain itu, lanjut Samuel, kasus tersebut sudah disampaikan ke publik bahwa telah memasuki tahapan penyidikan setelah dilakukan ekspose bersama Kajati di tahun 2021 lalu.

“Kalau kasus itu masuk dalam perdata, ataukah pidana umum, ataukah pidana khusus, maka penyidik Kejati NTT harus bisa sampaikan secara pasti. Karena sampai saat ini perkembangan kasus itu kita belum ketahui. Terkait siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan penyidik, namun pengembangan proses hukum kasus ini yang kami akan ikuti,” kata Samuel.

Menurut advokat senior di Kupang itu, pihaknya ditugaskan untuk memantau perkembangan proses hukum kasus-kasus korupsi di NTT untuk dilaporkan ke LP2TRI Pusat.

Hal tersebut menurut dia, dilakukan guna mendapatkan informasi kepastian hukum yang mengikat.

Samuel Haning mengaku pihaknya akan terus memantau dan juga melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi di NTT.

“Kita LP2TRI akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan hasilnya akan kita bersurat kepada Kejaksaan Agung. Akan tetapi kasus ini masih ada upaya hukum perdata, maka kita akan menunggu perkembangannya,” imbuhnya.

Masih menurut advokat senior berkepala plontos itu, kasus dugaan korupsi di NTT yang ditangani oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan akan terus dikawal dan menjadi atensi LP2TRI.

“Selain kasus ini, kita juga akan kawal kasus-kasus lainnya yang ditangani oleh aparat penegak hukum, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di NTT,” tegas Samuel Haning.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan adanya kunjungan dari perwakilan LP2TRI NTT di Kejati NTT.

Ia juga menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Fatululi, pihak Kejati NTT masih menunggu proses hukum perdata terlebih dahulu untuk kasus tersebut.

“Ya, kita masih menunggu putusan keperdataan dalam kasus ini, karena masih berproses keperdataannya,” jelas Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...