Connect with us

HUKRIM

Ahli Forensik Sebut Astrid dan Lael Tewas Dicekik, Ada Luka Menganga di Kepala Lael

Published

on

Sidang terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (14/6/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT kembali menghadirkan saksi Ahli Forensik dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan korban Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Macabe (1) dengan terdakwa Randy Badjideh.

Ahli Forensik yang dihadirkan yaitu AKBP dr. Edi Hasibuan yang merupakan tim forensik RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, Selasa (14/6/2022) petang.

Sidang pemeriksaan saksi Ahli Forensik dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat Hakim Anggota.

Ahli Forensik dr Edi Hasibuan dalam sidang menerangkan bahwa dirinya yang melakukan visum luar dan melakukan autopsi pada kedua jenazah korban.

“Saat dibawa ke ruang etalase pemulasaran RS Bhayangkara, jenazah kedua korban ditaruh dalam dua kantong plastik dengan bentuk jenazah yang sudah membusuk,” kata Edi Hasibuan.

“Setelah itu kami melakukan visum luar dan melakukan autopsi dengan membedah tubuh kedua korban. Pada tubuh korban AM, terdapat memar di bagian kepala atas, kemudian di kaki dan mulut akibat kekerasan benda tumpul. Tapi tidak dapat dipastikan benda tumpul yang mendatangi atau didatangi,” lanjut dia.

Edi Hasibuan melanjutkan, kalau waktu itu jenazah korban tidak mengalami pembusukan pasti pihaknya akan mengetahui benda tumpul seperti apa.

Selain itu di leher korban terdapat bekas tekanan di leher korban yang membuat cincin dalam tenggorokan pecah.

“Sehingga korban mati akibat lemas karena kekurangan oksigen dan dicekik,” beber Ahli Forensik.

Sedangkan untuk korban anak, lanjut dia, jenazahnya juga terdapat luka yang mengagah di kepala, dan itu mengakibatkan ikatan otot kepala kulit ari lepas, karena belum menyatuhnya antara tengkorak depan samping, belakang dan atas.

“Kemudian juga akibat kehabisan oksigen, namun karena sebagian daging sudah lepas, sehingga saya berkesimpulan korban mati karena dibekap atau dicekik, dan kalau tubuh korban masih sangat normal kita bisa pastikan itu penyebabnya apa,” urai Edi Hasibuan.

Sehingga ahli berkesimpulan bahwa kematian itu diakibatkan karena kehabisan oksigen disebabkan dicekik atau dibekap.

“Menurut ahli bahwa kalau korban Astrid, terdapat lekukan dileher sehingga dipastikan mati akibat dicekik, sedangkan korban anak itu bisa dibekap atau dicekik,” jelas Ahli Forensik.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi Ahli Forensik, terdakwa Randy Badjideh mengatakan bahwa dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban Astrid.

Sidang pemeriksaan saksi Ahli Feronsik dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT Herry Franklin cs. Terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukum Beny Taopan cs. (wil)

Advertisement


Loading...