HUKRIM
Advokat Yance Thobias Mesah yang jadi PH Randy Badjideh dan Ira Ua Segera Diadili di Pengadilan
OELAMASI, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penistaan atas nama tersangka Yance Thobias Mesah, SH., Alias Thobi., kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (16/6/2022) siang.
Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH.
Tersangka yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara tersebut diduga mencemarkan nama baik seorang anggota polisi yang bernama Bambang Wantyson Letelay alias Bambang alias Ba’i.
Dengan pelimpahan tahap II itu, pengacara yang belakangan namanya mencuat ke publik lantaran menjadi kuasa hukum dari tersangka Ira Ua dan terdakwa Randy Badjideh dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan Lael Macabe itu pun segera disidangkan sebagai terdakwa.
JPU Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH., yang diwawancarai media ini, mengatakan, dengan pelimpahan tahap II itu, pihaknya segera merampungkan dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi untuk disidangkan.
“Paling lambat dua minggu kita sudah limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas I Wayan Agus Wilayana yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Menurut Wayan, kasus ini terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 10.30 Wita bertempat di lokasi pembuatan jalan baru di lokasi RT 25/RW 06, Dusun IV, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Saat itu, urai Wayan, korban Bambang dituduh oleh tersangka di depan umum menjadi backingan dari seorang warga yang bernama Ayub Tosi dan menuduh korban Bambang menerima tanah dari Ayub Tosi.
Namun hal tersebut dibantah oleh korban Bambang sendiri dan juga oleh Ayub Tosi.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban Bambang membuat Bambang malu kepada masyarakat, mengingat polisi harus berada di tengah masyarakat bukan memihak salah satu orang atau golongan,” urai Wayan.
Wayan melanjutkan, pelaporan yang dilakukan oleh korban merupakan upaya membersihkan nama baik korban dan juga institusi Kepolisian pada umumnya.
“Tersangka disangka melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” sebut Wayan.
Ditambahkan, dari keterangan tersangka sendiri menjelaskan bahwa dari kejadian hingga sampai saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka dan korban Bambang belum pernah bertemu, sehingga belum ada upaya damai yang dilakukan oleh tersangka.
“Seyogyanya pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (13/6/2022), namun batal yang disebabkan tersangka sedang ada kegiatan mendadak di Jakarta sehingga ditunda sampai Kamis (16/6/2022) baru dilakukan pelimpahan tahap II dan berjalan lancar,” pungkas JPU Wayan. (nus)