HUKRIM
Sidang Randi Badjideh di PN Kupang Akan Digelar Secara Offline
KUPANG, PENATIMOR – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Maccabe) akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Sidang dengan terdakwa Randi Badjideh akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus W. Mamo yang dikonfirmasi media ini, Selasa (10/5/2022).
Untuk menggelar sidang secara offline, pihak PN Kupang telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Untuk sidang perdana yang akan digelar pada 11 Mei 2022, telah dilakukan koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk mengamankan jalannya persidangan,” kata Fransiskus.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo untuk lalukan pengamanan besok,” lanjut dia.
Fransiskus menambahkan, pada sidang perdana besok, terdakwa Randy akan dihadirkan di PN Kelas 1A Kupang.
Masyarakat juga diminta untuk menyerahkan proses peradilan ini kepada Pengadilan, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
“Pada intinya Pengadilan menginginkan semua proses persidangan dapat berjalan dengan lancar. Karena kalau persidangan ricuh, kan nantinya akan repot dan menggangu jalannya persidangan,” imbuhnya.
Harapannya, masyarakat mengikuti sidang dengan tertib dan taat akan segala proses yang ada pada PN Kupang.
“Sidang akan digelar terbuka untuk umum, namun dengan keterbatasan ruang sidang kecil dan tidak bisa menampung masyarakat dalam jumlah besar, jadi mungkin bisa diikuti dari luar saja atau ruang tunggu saja,” tutup Fransikus. (wil)