HUKRIM
SALUT! Kapolres Kupang Selamatkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar dari Pajak Galian C, Disetor 8 Perusahaan
KUPANG, PENATIMOR – Apresiasi patut diberikan kepada Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto.
Baru saja dua bulan bertugas sebagai Kapolres Kupang, namun kinerja FX Irwan Arianto layak diancungi jempol.
Mantan Kapolres Sumba Barat itu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau bahan galian golongan C untuk Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp 2 miliar lebih.
Torehan prestasi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda NTT, khususnya di Polres Kupang.
“Keberhasilan ini atas kerja sama antara Polres Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang,” kata Kapolres Kupang saat diwawancarai di kantornya, Kamis (26/5/2022).
Menurut dia, penyelamatan kerugian negara hasil pajak MBLB dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT dan APBD II Kota Kupang dari tahun 2017 – 2021.
Dimana dalam empat tahun berjalan terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah oleh kontraktor dan pemegang IUP sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Kapolres, semestinya potensi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 sebesar Rp 60 miliar, namun realisasi pendapatan pajak MBLB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang hanya mencapai Rp 5 miliar.
“Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, saya selaku Kapolres Kupang berinisiatif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari sektor pajak MBLB,” kata Kapolres.
Berdasarkan data tersebut, Kapolres mengaku memerintahkan penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang untuk lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Sehingga dari penyelidikan tersebut akhirnya dapat menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp 2.814.517.450, yang mana jumlah uang tersebut diperoleh dari 8 perusahaan.
Dimana 8 perusahaan ini memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak MBLB kepada daerah melalui BAPENDA Kabupaten Kupang.
Menurut Kapolres, apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB, maka akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat Kabupaten Kupang.
“Terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB khusus bagi pemegang IUP akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dia berjanji di tahun 2022 ini akan membantu mendongkrak PAD Kabupaten Kupang melalui sumber pendapatan pajak bahan galian C hingga Rp 60 miliar. (wil)