HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahap 1 Berkas Y. Laiskodat, Jumat Periksa Johni, Tris dan Anik
OELAMASI, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Penyidik belum lama ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat dan David Lape Rihi yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat, terungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee proyek ke oknum pejabat PDAM Kabupaten Kupang saat itu.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (24/5/2022), mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat telah dilakukan di Mapolres Kupang.
“Penahanan terhadap tersangka Yunias Laiskodat juga sudah kita perpanjang 40 hari, kemungkinan akan tambah 30 hari,” kata dia.
Shelter melanjutkan, pada Rabu (11/5/2022), penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (tahap 1) untuk diteliti.
“Akhir bulan ini jika ada kekurangan akan dilengkapi, namun jika tidak ada kekurangan maka perkara dapat dikatakan P-21 dan penyidik akan agendakan untuk melaksanakan penyerahan tanggungjawab barang bukti dan tersangka (tahap 2) kepada penuntut umum,” jelas Shelter.
Masih menurut Shelter, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Johni Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kupang), Tris Talahatu (PPK/Kabag Teknik PDAM Kupang) dan Anik Nurhayati (PPK) pada Jumat (27/5/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 telah menjerat 8 orang sebagai tersangka.
Setelah menahan tersangka Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan Pengawas) pada (7/4/2022), tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang kembali menahan tersangka David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) pada Rabu (27/4/2022) sore.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap David Lape Rihi bersamaan dengan penetapan 6 calon tersangka baru.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., kepada wartawan di kantornya, mengatakan, enam orang calon tersangka baru.
“Masih ada potensi tersangka baru,” kata Kajari Ridwan Angsar yang didampingi Kasi Intel I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH., dan Plh. Kasi Pidsus Shelter F. Wairata, SH.
“Para calon tersangka ini segera kami panggil secara patut untuk diperiksa. Kami berharap mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentunya penyidik akan melakukan upaya paksa,” lanjut dia.
Ridwan melanjutkan, selain fokus menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka, tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan perkara ini guna menemukan tersangka lain.
“Tim penyidik terus mengevaluasi hasil penyidikan guna menemukan pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini,” kata mantan Kajari Lembata itu.
Tim penyidik bahkan telah mepaparkan peran masing-masing tersangka maupun calon tersangka baru, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.
Evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.
Tim penyidik juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK sudah dikantongi penyidik, termasuk berkoordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara.
Sementara, Plh. Kasi Pidsus Shelter F. Wairata menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.
Para saksi yang diperiksa termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, dan Kepala DPPKAD Anton Suriasa.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140.
Dilansir sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang melakukan penahanan terhadap David Lape Rihi, Rabu (27/4/2022) sore.
David Lape Rihi yang terlihat didampingi istrinya, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Terpantau, David Lape Rihi selaku kontraktor pelaksana dalam proyek di PDAM Kabupaten Kupang ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
David sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, David berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) karena sakit.
David Lape Rihi terlihat tiba di kantor Kejari Kabupaten Kupang yang berlokasi di kompleks civic center Oelamasi sekira pukul 09.30 Wita.
Dengan balutan kaos berkerah lengan pendek warna biru dipadu celana jeans biru, David Lape yang berkacamata tampak masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus dan langsung diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH.
Tersangka David Lape Rihi diduga keras sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.
“Tersangka David Lape Rihi kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Shelter Wairata.
Shelter menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, menurut Shelter, dalam pemeriksaan tambahan terhadap David Lape Rihi, penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
David Lape Rihi saat diperiksa penyidik, mengakui keterlibatannya dalam pekerjaan yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang, yaitu terlibat sebagai pelaksana proyek tahun 2015 yakni pembangunan sistem penyediaan air bersih IKK Tarus, Kecamatan Kupang Tengahsenilai Rp 2.744.000.000, dan untuk tahun 2016 sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan reservoir 100m3 di IKK Tarus senilai Rp 516.000.000.
Menurut Shelter, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
“Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM,” jelas Shelter Wairata.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Shelter, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
“Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur,” beber Shelter.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
“Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Rihi Lape untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta,” lanjut Shelter Wairata.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus di ruang Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Serang. (nus)