HUKRIM
Korupsi Alkes di RSUD, Kejari TTU Diminta Ungkap Dugaan Suap ke Mantan Bupati Ray Fernandez
KEFAMENANU, PENATIMOR – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH., menilai kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan salah satu kasus korupsi yang paripurna.
Disebut kasus korupsi yang paripurna, lanjut Viktor Manbait, lantaran seluruh komponen terkait memiliki andil yang signifikan dalam praktik korupsi berjamaah itu.
“Fakta ini tergambar sangat jelas. Misalnya, dalam proses perencanaan dilakukan tanpa ada survei harga,” tulis Viktor Manbait melalui rilis tertulis yang dikirimkan kepada para wartawan, Kamis (26/5/2022).
Berikutnya, penetapan harga barang dilakukan berdasarkan perkiraan sendiri oleh bidang yang menangani pada RSUD Kefemenanu.
Selain itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun disuap dalam proses pelelangan, sebagaimana kesaksian terdakwa Onky J. Manafe dalam persidangan yang menyebut dirinya memberikan suap Rp 125.000.000 kepada panitia ULP.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi serentetan pelanggaran lainnya.
Pertama, tidak dilakukannya pakta integritas oleh peserta lelang dan PPK.
Kedua, proses penyerahan barang yang belum selesai dilakukan.
Ketiga, panitia penerima barang yang tidak bersertifikasi.
Selanjutnya, yang keempat, yaitu pengadaan fiktif alkes, menunjukan dengan telanjang barbarnya korupsi yang terjadi. Dalam kasus pengadaan fiktif alkes ini sudah dihukum tiga orang terpidana sejak tahun lalu.
“Kita mengapresiasi Kajari TTU yang dalam masa kepemimpinannya dalam satu tahun ini. Beliau sangat sigap dan dan mampu mengungkap kasus korupsi ini,” ungkap Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, Jumat (27/5/2022).
la menambahkan, publik menanti apakah praktik korupsi yang terang benderang dan telah terungkap di pengadilan bakal juga ditindaklanjut oleh Kejari TTU dan jajarannya.
Misalnya, adanya praktek suap oleh terdakwa kepada panitia ULP sebesar Rp125.000.000 maupun kepada mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes saat itu sebesar Rp250.000.000 itu, apakah akan juga diungkap oleh Kejari TTU ataukah tidak.
“Saya yakin rakyat TTU ada bersama-sama dengan Kajari TTU dan mendukung penuh Kajari TTU dalam membersihkan TTU dari praktik-praktik korupsi,” sebut Viktor Manbait.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) akan menjemput paksa 3 saksi kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU , Roberth Jimmy Lambila,S.H., M.H., di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, ketiga saksi tersebut berperan penting dalam proyek pengadaan Alkes RSUD TTU Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Ketiga saksi yakni IIR dan INI berdomisili di Kota Palu sementara AI saat ini berdomisili di Jakarta”, kata Kajari Roberth kepada sejumlah media.
IIR dan INI jelasnya, adalah bagian dari salah satu perusahaan yang terlibat mulai dari proses lelang hingga pengadaan Alkes.
Sedangkan AI adalah pimpinan dari salah satu perusahaan di Jakarta yang bertindak sebagai pabrik pengadaan Alkes.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi, namun tidak direspon. Sekarang ini kita sementara pertimbangkan untuk melakukan upaya menghadirkan ketiga saksi secara paksa,” ungkap Robert Lambila yang masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Ia juga mengatakan ketiga saksi tersebut akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika dalam upaya jemput paksa ketiganya tidak ditemukan.
“Jika dalam upaya jemput paksa nanti ketiga saksi tidak ditemukan, maka Kejari TTU akan menerbitkan surat untuk dimasukkan dalam DPO”, tegasnya.
IIR, INI dan AI lanjutnya, akan ditetapkan sebagai Tersangka apabila berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti menunjukkan keterlibatan ketiganya.
“Apabila hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan IIR, INI dan AI maka pihak Kejari TTU akan mempertimbangkan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Roberth.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat – alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA 2015.
Tiga orang tersangka, AS, DD dan ML langsung ditahan, Selasa (24/5/2022) malam, sedangkan Tersangka IWN dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
“Berdasarkan hasil diagnosa dokter, baru akan kita putuskan apakah akan langsung ditahan atau sebagai tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Roberth dalam konfrensi Pers, usai penahanan ketiga tersangka.
Sementara tiga Tersangka lainnya, kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi yang sama di Medan dan Kupang. Sehingga proses hukumnya akan berjalan setelah ketiga tersangka menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.
Dan tiga saksi lainnya dalam upaya pemanggilan paksa.
Untuk diketahui, para tersangka terendus berdasarkan hasil pengembangan dalam persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan M.D.E Bureni, Miquel E. Selan dan Direktur CV. Berkat Mandiri, Ongky J. Manafe. (jud)