Connect with us

HUKRIM

Berkas Perkara Belum Diberikan JPU, Pengacara Randy Badjideh Ancam Tak Hadiri Sidang Besok

Published

on

Tim Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh, masing-masing Yance Tobias Mesah, Narita Krisna Murti dan Benny Taopan.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Randy Badjideh menyatakan tidak akan menghadiri sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa (24/5/2022).

Penasehat hukum terdakwa beralasan bahwa hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga memberikan berkas perkara Randy Badjideh.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yance Tobias Mesah, SH., kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (23/5/2022) siang.

Menurut Yance, pihaknya telah mempersoalkan tentang belum diberikannya berkas perkara di dalam persidangan.

“Bagaimana melakukan persidangan sementara berkas itu belum kami dapat, apa yang kami mau sampaikan. Terkait berkas yang belum dipegang sampai saat ini, tentu akan mempersulit tim penasehat hukum untuk mempelajari perkara,” kata Yance.

“Bahkan dalam agenda persidangan tentang pemeriksaan saksi, tim penasehat hukum akan sulit untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi,” lanjut dia.

Yance sampaikan, permintaan berkas perkara dari tim penasehat hukum sudah dilakukan, bahkan saat persidangan kasus tersebut dimulai sejak 11 Mei 2022.

“Majelis Hakim sudah memerintahkan JPU untuk memberikan berkas perkara ke tim penasehat hukum. Namun hingga saat ini belum diterima penasehat hukum. Untuk itu, kemungkinan besar sidang besok kami tidak hadir. Kenapa? Karena berkas kami tidak punya,” tegas Yance.

Sementara, anggota tim PH, Benny Taopan, menambahkan bahwa JPU telah melakukan kejanggalan dalam memproses perkara tersebut.

“Walaupun terdakwa Randy telah mengaku bersalah, tetapi JPU harus menghormati hak-hak terdakwa. Randy atau klien kami ini siap, bahwa dia yang melakukan dan siap dihukum. Tetapi ini negara hukum maka ada prosesnya, ada aturan-aturan yang harus kita sama-sama jaga,” tandas Benny. (wil)

Simak video berikut:

Advertisement


Loading...