Connect with us

EKONOMI

Tuntaskan Kasus Migor, Penyidik Kejati NTT Periksa Pemilik Toko NAM

Published

on

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terus bergerak guna penuntasan mafia Minyak Goreng (Migor) di NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, bergerak cepat setelah mendapatkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk penuntasan kasus mafia Migor yang mana telah ditetapkan 4 orang tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan, Senin (25/04/2022) menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik Toko NAM, Leonard Antonius dalam kasus Migor.

Dijelaskan Abdul, pemilik Toko NAM diperiksa sebagai penyalur Migor jenis Fortun oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., MH.

“Ya benar. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah memeriksa pemilik Toko NAM, Leonard Antonius dalam kasus minyak goreng. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejagung RI,” terang Abdul.

Ditegaskan Abdul, tim penyidik Kejati NTT turut memeriksa gudang Toko NAM sebagai penyalur Migor jenis Fortun.

“Sudah periksa gudang atau Toko NAM dan didapati ada minyak goreng jenis Fortun,” tambah Abdul.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga turut memeriksa tiga distributor Migor besar lainnya di Kota Kupang.

Bahkan, Kejati NTT juga telah memeriksa gudang salah satu penyalur Migor di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Pemilik Toko NAM, Leonard Antonius diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan kemarin usai dilakukan pemeriksaan di Toko NAM,” tambah Abdul.

Pemilik Toko NAM, Leonard Antonius yang dihubungi perteleponan dan pesan Whatsapp (WA) oleh media ini, tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan Sprindik Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, Kejati NTT bergerak cepat guna penuntasan mafia Migor di NTT.

Dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akhirnya membuahkan hasil. Dimana, tim penyidik Kejati NTT telah mengantongi calon tersangka dalam kasus mafia Migor di NTT.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan, Selasa (26/04/2022) menegaskan bahwa saat ini, penyidik Kejati NTT telah mengantongi calon tersangka dalam kasus migor di NTT.

Menurut Abdul, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah distributor Migor di NTT seperti Leonard Antonius selaku pemilik Toko NAM Kupang selaku penyalur migor jenis Fortun dan sejumlah distributor lainnya di Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan Alak, Kabupaten Sikka.

“Berdasarkan sprindik Jaksa Agung, diperintahkan agar memeriksa sejumlah distributor Minyak Goreng di NTT. Alhasil, sudah ada calon tersangkanya karena kasusnya sudah berstatus penyidikan (Dik),” tegas Abdul.

Dikatakan Abdul, dalam waktu dekat tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT bakal mengumumkan tersangka dalam kasus mafia Migor di NTT yang diduga melibatkan sejumlah distributor.

“Yang jelas dalam waktu dekat penyidik bakal umumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasua mafia minyak goreng di NTT,” terang Abdul.

Untuk diketahui, penyidik Kejati NTT berhasil membongkar gudang sejumlah diatributor di Kota Kupang diantaranya Toko NAM Kupang. Dimana, didapat terdapat minyak goreng jenis Fortun.

Toko NAM Kupang merupakan distributor minyak goreng jenis fortun. Selain Toko NAM Kupang, penyidik juga berhasil membongkar gudang salah satu distributor minyak goreng di Kecamatan Alak, Kota Kupang. (*/nus)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!