HUKRIM
Polda Tahap II, Randy Badjideh Segera Disidangkan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, AM (31) dan LM (1) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tahap II perkara dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (31/3/2022).
Dengan pelimpahan tahap II, maka perkara yang sempat menggemparkan publik NTT bahkan hingga tingkat nasional ini segera disidangkan di Pengadilan.
Pantuan media ini, tersangka Randy tampak dikawal ketat anggota kepolisian Polda NTT saat tiba di kantor Kejari Kota Kupang yang beralamat di Jalan Palapa, Oebobo.
Randy terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dipadu celana pendek hitam.
Setibanya di kantor Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.
Tampak dalam pemeriksaan barang bukti yang ada yakni baju dan topi korban anak LM, serta beberapa barang bukti lainnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama JPU sedang memeriksa barang bukti. Diabadikan, Kamis (31/3/2022).
Adapun barang bukti korban ibu AM berupa pakaian, BH dan barang bukti lainnya. Selain itu ada pula barang bukti 6 buah plastik berwarna hitam.
Pemeriksaan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Kupang.
Sedangkan tersangka Randy Badjideh tampak didampingi kuasa hukumnya, Narita Krisna Murti, Harry Padji, dan Beni Taopan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke JPU masih berlangsung. (wil)
Simak video berikut ini:











