HUKRIM
Polda NTT Kalah Praperadilan Lawan BPR Christa Jaya, SP3 Dibatalkan

KUPANG, PENATIMOR – Pihak BPR Christa Jaya akhirnya memenangkan gugatan praperadilannya terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (9/2/2022) petang.
Amar putusan hakim tunggal, Reza Tyrama, mengabulkan permohonan praperadilan BPR Christa Jaya.
Dengan demikian maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.
Hakim juga menyatakan bahwa SP3 laporan BPR Christa Jaya terhadap Notaris Albert Riwu Kore dianggap cacat hukum. Karena laporan penipuan dan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan sudah cukup alat bukti.
Sementara, kuasa hukum BPR Christa Jaya, Bildat Tonak, SH., mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sangat obyektif.
“Dalam fakta persidangan memang sesuai dengan apa yang didalilkan dalam permohonan praperadilan. Bukan hanya kami buktikan tapi juga dibuktikan oleh para termohon,” kata Bildat.
Menurut Bildat, hakim juga menjelaskan bahwa adanya gelar perkara pada tanggal 4 November 2021, dan itu adalah bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga adanya gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 di Polda NTT terhadap Albert Riwu Kore yang mana juga mempunyai kekuatan hukum.
“Ada pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum. Karena laporan ini sudah memenuhi unsur pidana karena cukup alat bukti,” tegas Bildat.
“Untuk itu mengenai SP3 ini nonprosedural atau tidak telah selesai dan hari ini hakim telah memutuskan dengan bijaksana. Kami selaku kuasa pemohon berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Bildat.
Sementara, kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, SH., katakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi.
“Kalau sudah ada salinan putusan, baru kita bisa mengambil langkah hukumnya seperti apa. Namun tentunya kami akan tetap kembali berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik kepolisian Ditreskrimum Polda NTT untuk perkara ini,” tandas advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe itu. (wil)











