Connect with us

HUKRIM

JPU Terima Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Korupsi Dermaga Awalolong-Lembata

Published

on

Penyerahan uang pengganti dari dua terdakwa perkara korupsi Awalolong Lembata kepada JPU Kejati NTT, Rabu (2/2/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menerima penyerahan uang pengganti dari terdakwa Mido Arianto Boru sejumlah Rp 219.000.000 dan terdakwa Silvester Samun sejumlah Rp 17.000.000.

Penititpan tersebut dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan tanggal 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksana pekerjaan pembangunan dermaga Jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata.

Penyerahan uang pengganti diterima JPU Kejati NTT, Hery Franklin, SH.,MH., di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Ya, benar. Ada penyerahan pengganti dari kedua terdakwa perkara korupsi Awalolong Lembata,” singkat Abdul Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Mido Arianto Boru yang bertindak seolah-olah sebagai konsultan perencana, pelaksana sebagian pekerjaan fisik dan seolah-olah sebagai konsultan pengawas di persidangan, mengakui perbuatannya dan mendapat keuntungan dari pekerjaan fisik pekerjaan dari terdakwa lain yakni Abraham Limanto selaku pelaksana pekerjaan pembangunan tersebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp 174.000.000. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!