Connect with us

HUKRIM

Lawan Tambang Ilegal di Ende, TPDI Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu

Published

on

Petrus Salestinus

JAKARTA, PENATIMOR – Ketika pejabat pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan pengusaha, dan ketika aparat penegak hukum menjadi konco-konco pengusaha dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara, maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak.

Dalam kondisi dimana hukum dibuat mati suri dan keadilan rakyat dirampok oleh raja-raja kecil di daerah, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu dan melawan mereka yang zolim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (14/2/2022).

Menurut Petrus Salestinus, PT Yeti Dharmawan disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin pemerintah.

Oleh karena diduga tanpa izin, maka diduga pula PT Yeti Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dan lainnya) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan lainnya.

“Pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa,” tanya Petrus.

PENDEKATAN PIDANA KORUPSI

Petrus Salestinus berharap, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, tidak boleh berhenti tetapi ditindaklanjuti dengan memanggil PT Yeti Dharmawan untuk suatu penyelidikan ke arah kelalaian mengurus izin, kelalaian membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah sehingga direkomedasikan kepada aparat penegak hukum suatu pola penindakan ke arah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuciaan uang terhadap PT Yeti Dharmawan.

“Begitu pula dengan Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad dan para Kepala Dinas terkait, termasuk Kapolres, Kajari Ende, beberapa Anggota DPRD Ende yang disebut-sebut ikut bermain mata dengan PT Yeti Dharmawan, perlu dipanggil DPRD Ende untuk didengar keterangannya, mengapa semua kewenangan hukum yang mereka miliki menjadi tumpul ketika berhadapan dengan PT Yeti Dharmawan, apakah ada upeti, gratifikasi dan/atau suap,” tegas Petrus Salestinus.

“Jika saja melalui mekanisme politik di DPRD Ende, upaya ini tidak membawa  hasil, maka seluruh elemen masyarakat Ende di Kota Ende, di Kupang dan di Jakarta, segera rapatkan barisan untuk melakukan sebuah advokasi besar guna menghentikan atau menutup total penambangan liar yang dilakukan oleh PT Yeti Dharmawan di 8 titik yang tersebar di 4 Kecamatan, Kabupaten Ende,” lanjut advokat senior berkepala plontos itu.

SEGERA TANGKAP DAN TAHAN

Petrus Salestinus melanjutkan, gerakan advokasi besar meminta kepada Kapolri, Jaksa Agung RI dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat.

“Bupati Ende, para Kepala Dinas, beberapa Anggota DPRD Ende dan PT Yeti Dharmawan harus dimintai pertanggungjawaban pidana dengan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Petrus.

Untuk itu, lanjut dia, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di 4 kecamatan dengan mempolice line TKP dan satu unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT Yety Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM, guna mencegah agar PT Yeti Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.

“Jika saja aparat penegak hukum tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT Yeti Dharmawan di Ende dan meminta Kapolri, Jaksa Agung RI, dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik,” pungkas advokat senior Peradi ini. (*/wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading