HUKRIM
Notaris Albert Riwu Kore Polisikan Komisaris BPR Christa Jaya

KUPANG, PENATIMOR – Dugaan pencemaran nama baik, Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto harus berurusan dengan pihak kepolisian di Polres Kupang Kota.
Kasus pidana ini dilaporkan oleh Albert Riwu Kore, salah satu notaris ternama di Kota Kupang.
Kasus pidana ini berdasarkan laporan Nomor: L/B/608/X/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 2 Oktober 2021.
Albert Riwu Kore, kepada media ini, Senin (24/1/2021) siang, mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Terlapor Christofel Liyanto diduga mencemarkan nama baik dirinya dengan cara mengumpulkan sejumlah media untuk menyebarkan berita hoax kepada publik.
“Laporan kepada Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota karena terlapor melakukan pencemaran nama baik melalui media atau pemberitaan kepada publik,” unjar Albert.
Lanjut Albert, berdasarkan informasinya, Christofel Liyanto telah dipanggil penyidik Polres Kupang Kota untuk diperiksa terkait laporan dirinya di Polres Kupang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
Untuk itu Albert berharap kepada pihak kepolisian agar selalu transparan dalam penanganan setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat termasuk laporan dirinya.
Ditambahnya, sebelumnya ia juga telah melaporkan pihak PBR Crista jaya dengan dugaan penggelapan uang nasabah, namun sampai ini laporan masih dalam proses hukum.
Selain itu, dalam waktu dekat Albert mengaku akan melaporkan pihak BPR Crista Jaya ke Mapolda NTT.
Sementara, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Hasry Jaha, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan tersebut juga masih dalam tahap klarifikasi berkaitan laporan polisi, yang dilaporan pak Albert Riwu Kore,” jelas Kasat Reskrim.
Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto yang dikonfirmasi via ponsel, mengatakan, dirinya dipanggil untuk menghadiri undangan wawancara dan interview terkait laporan polisi dari Albert Riwu Kore di Polres Kupang Kota.
“Dalam laporan polisi Albert, tidak ada yang dihina, dan tidak ada yang korban. Jadi saya dipanggil untuk klarifikasi laporan tersebut,” jelas Christofel. (wil)
