Connect with us

HUKRIM

Lagi, Buang Sine Dilaporkan ke Polda NTT

Published

on

Narita Krisna Murti, SH., dan Harri Pendie, SH., saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Buang Sine (BS) mantan anggota Polri di Polda NTT dipolisikan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Buang Sine dilaporkan atas pernyataan yang ditulis di status facebooknya, terkait kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, AM (30) dan LM (1) di Kupang.

Kasus ini dilaporkan oleh praktisi hukum sekaligus kuasa hukum tersangka Randy Badijdeh yaitu Narita Krisna Murti, SH., Harri Pendie, SH., dan Yohanes Joko Talan.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 37/370/XII/2021/SPKT Polda NTT, pada Rabu (29/12/2021) malam.
Kuasa Hukum Randy, Harri Pendie, SH.,MH., kepada media ini, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Buang Sine. Untuk itu Polda NTT diminta segera menindak lanjuti dengan memanggil terlapor.

“Terlapor harus dipanggil dan meminta jawabannya mengenai postingan-postingan dia yang menyatakan bahwa adanya pelaku lain. Pelaku R melakukan tindak pidana dengan menggunakan balok,’ kasus ini mereka telah mengantongi bukti 100%. Supaya tidak membuat kegaduan di masyarakat lagi, terlapor harus membawa bukti-buktinya untuk diserahkan ke pihak Polda NTT yang dalam postingnya sudah dikantongi 100 persen,” kata Harri.

Lanjut Harri, terlapor juga diminta harus menyerahkan bukti-bukti, seperti ada balok yang digunakan dalam kasus ini, dan ada keterlibatan pihak lain.

Selain itu, terlapor juga pada awal kasus pembunuhan ini, dalam postingan menulis R atau Randy sebagai pelaku.

“Namun saat ini terlapor katakan bahwa bukan R atau Randy, pelakunya. Jadi siapa pelaku sebenarnya. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk mempertanggung jawabkan peryataannya yang ditulis di media sosial,” tandas Harri.

Dia menambahkan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang ITE, tetapi laporan mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Hingga berita diterbitkan, terlapor Buang Sine belum berhasik dikonfirmasi media ini. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading