HUKRIM
Korupsi Dana Desa Kolabe, Jeheskiel Apus Divonis 2 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memvonis bersalah terdakwa Jeheskiel Apus.
Sosok bendahara Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang itu dimejahijaukan sebagai pesakitan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) Desa Kolabe tahun 2016-2017.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Jeheskiel Apus dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain hukuman penjara, Jeheskiel juga dijatuhi hukuman membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 110 juta subsidair 1 tahun penjara, serta membayar biaya perkara Rp 5000.
Diktum putusan hakim menetapkan terdakwa Jeheskiel Apus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tipikor.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021), membenarkan.
“Ya, benar. Tadi sudah ada putusan hakim untuk terdakwa Jeheskiel Apus,” singkat Ridwan.
Ridwan menjelaskan, Jeheskiel Apus diduga bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa/Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) intensif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, dan mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik secara fiktif, dan tidak melakukan penyetoran saldo kas pada tahun sebelumnya.
Perbuatan terdakwa Jeheskiel Apus bersama dengan Kepala Desa Kolabe, Albert Zefanya Nompetus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.028.678.585. (wil)











