HUKRIM
Selama 2021, Sudah 70 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di NTT, 13 Kasus Pelecehan

KUPANG, PENATIMOR – Kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh keluarga ataupun orang-orang terdekat.
Bahkan akhir-akhir ini sangat mencuat dan menarik perhatian publik berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa.
Kasus ini dianggap sebagai sebuah permasalahan hukum sehingga wajib dilakukan kajian dan evaluasi guna mendapatkan solusi pencegahan.
Demikian antara lain rangkuman utama pembahasan yang disebutkan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng saat memimpin Rapat Sipkumham dengan topik, “Upaya pencegahan pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat” di Ruang Rapat Divisi Yankumham bersama Perwakilan Polda dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang diundang untuk memberikan masukan dan saran serta tim Sipkumham Kanwil, Senin (1/11/2021).
Dikatakan Mustafa lebih lanjut, sesuai pemberitaan selama bulan Oktober yang terjaring pada Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM).
Sebagai sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mengumpulkan data atau pemberitaan terkait permasalahan Hukum, HAM dan Pelayanan Publik secara otomatis dari media online nasional, media lokal maupun media sosial. Tentunya terdapat pemberitaan yang positif dan negatif.
“Namun, biasanya Tim Sipkumham akan lebih fokus kepada pemberitaan yang negatif yang terjadi di Provinsi NTT,” tutur Mustafa.
Atas hal tersebut sesuai crawling data yang masuk ke Sipkumham dan menjadi sorotan publik, akhirnya tim menetapkan pemberitaan kasus pelecehan anak oleh orang terdekat sebagai permasalahan hukum yang perlu dikaji bersama.
Mustafa berharap, dengan adanya rapat ini secara bersama-sama dapat mengkaji, menganalisis, dan dicari cara penanganan atau intervensinya.
“Saya berharap masukan dan saran masing-masing peserta guna menjadi catatan penting dan rekomendasi untuk dilaporkan lebih lanjut ke pusat yakni Balitbang Hukum dan Ham,” ucap Mustafa memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta memberikan tanggapan.
Kasubid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S. Sarah menyampaikan bahwa Tim Sipkumham sebelumnya telah melakukan koordinasi dan verifikasi data SIPKUMHAM di dua tempat yaitu P2TP2A Provinsi NTT dan LBH Surya NTT.
Hasil dari komunikasi ini, selama tahun 2021 sudah ada 70 kasus kekerasan terhadap anak di NTT, 13 kasus diantaranya berkaitan dengan pelecehan terhadap anak.
Pemicu dari pada kejadian dikarenakan faktor pendidikan, ekonomi, serta kurangnya sosialisasi sehingga belum terintenalisasi secara maksimal kepada masyarakat khususnya efek dan ancaman pidana kepada pelaku pelecehan.
Sedangkan menurut Esa perwakilan dari Polda NTT, tugas kepolisian dalam menangani kasus-kasus pelecehan kepada anak didasarkan atas laporan yang masuk dari pihak korban atau masyarakat. Setelah menerima laporan, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas keterangan dan bukti-bukti yang didapat.
Dalam proses ini juga akan dilakukan gelar perkara dengan meminta saran dan pendapat, apakah kasus ini perlu lanjut atau diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan damai.
“Ada langkah-langkah hukum yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Pihaknya tidak akan langsung menindaklanjuti laporan dengan membawa kasus ini secara Pidana. Namun kalau terbukti, maka kepolisian akan menindak tegas pelaku pelecehan sesuai ketentuan Undang-Undang,” kata Esa.
Sementara menurut petugas DP3A yang kewenangannya mengurus perlindungan hak perempuan dan anak, dijelaskan bahwa berbicara mengenai perlindungan kepada anak tentu tidak terlepas dengan pencegahan dan pemberdayaan.
Kasus-kasus pelecehan kepada anak sudah sering ditangani oleh DP3A. Umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, bahkan kebiasaan budaya masyarakat NTT mengkonsumsi alkohol.
“Karena konsumsi alkohol yang berlebihan sebagai salah satu efek yang kami dapatkan ketika melakukan komunikasi dengan pelaku. Didapatkan bahwa pelaku melakukan pelecehan karena tidak sadar dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi alkohol yang berlebihan,” jelasnya.
Perlu diketahui juga bahwa fungsi DP3A Provinsi NTT dalam menyelenggarakan layanan mencakup beberapa hal yakni, membuka layanan pengaduan masyarakat.
“Ketika ada laporan masuk baik langsung maupun lewat telepon dari masyarakat, kami langsung meresponnya,” terang Petugas DP3A.
Kemudian layanan penjangkauan korban. Laporan yang masuk tadi setelah ditelusuri maka Tim akan langsung ke lokasi korban. Layanan ketiga, pengelolaan kasus, kemudian penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Pada intinya bahwa laporan pengaduan yang disampaikan korban jika terbukti betul, maka DP3A akan mendampingi dan menangani proses laporan korban sampai selesai,” tandasnya.
Tim Sipkumham Kanwil pada rapat ini juga turut memberikan masukan dan saran sebagai solusi pencegahan atas kasus pelecehan kepada anak. Masukan yang dicatatkan diantaranya perlu adanya edukasi seksual kepada masyarakat, proses hukum kasus pelecehan harus betul-betul diutamakan karena banyak yang diselesaikan dengan jalur damai.
Catatan lain sesuai kondisi masyarakat NTT, adanya pengaturan yang jelas terkait penjualan minuman beralkohol agar tidak secara ilegal di jual dengan murah di tengah masyarakat. Karena rata-rata kasus pelecehan disebabkan pelaku dalam keadaan mabuk.
Dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan komitmen masing-masing instansi yang berhubungan langsung pelayanan kepada perempuan dan anak. Program pelayanan baik anak dan perempuan harus betul terintenalisasi dengan baik, masukan yang paling penting adalah perlindungan kepada anak adalah tugas bersama. (*/wil)











