Connect with us

HUKRIM

Ranperda Penetapan dan Susunan Badan Kesbangpol Nagekeo Dinyatakan Harmonis

Published

on

Rapat di Ruang Regulasi Divisi Yankumham dipimpin oleh Koordinator Perancang, Yunus P. S. Bureni (Perancang Madya), dihadiri Asisten I, Imanuel Ndun dan Wakil Ketua DPRD, Kristianus D. Wea beserta jajaran masing-masing.

KUPANG, PENATIMOR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nagekeo Tentang Penetapan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebelum diajukan assitensi ke Biro Hukum Setda Provinsi, wajib terlebih dahulu dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.

Hal ini merupakan amanat Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Atas hal tersebut, Ranperda usulan Kabupaten Nagekeo yang sebelumnya telah difasilitasi sejak awal penyusunan oleh Tim Perancang, selanjutnya dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Regulasi Divisi Yankumham dipimpin oleh Koordinator Perancang, Yunus P. S. Bureni (Perancang Madya), dihadiri Asisten I, Imanuel Ndun dan Wakil Ketua DPRD, Kristianus D. Wea beserta jajaran masing-masing.

Koordinator Perancang Yunus Bureni mengatakan, pelibatan perancang perundang-undangan Kantor Wilayah sejak awal proses pembentukan produk hukum daerah merupakan hal yang wajib sebagaimana amanat undang-undang.

Apabila melalui tahapan pembahasan bersama dan telah terpenuhi semua aspek dalam pembentukan suatu peraturan, maka akan diperoleh surat selesai harmonisasi, yang mana wajib dikantongi sebagai syarat administrasi untuk diajukan dan difasilitasi atau dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi NTT.

“Tanpa adanya surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham NTT, maka Ranperda yang diajukan tidak akan difasilitasi atau dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi NTT,” jelas Yunus.

Ranperda yang dibahas dan dikaji bersama harus meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknis. Dilihat dari Ranperda yang diusulkan Kabupaten Nagekeo tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, disampaikan Yunus bahwa secara aspek prosedural, teknis penyusunan, dan substansi materi ranperda ini telah memenuhi dan sudah sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dikaji oleh kami tim perancang, tiga aspek pada ranperda ini telah terpenuhi sehingga dapat dinyatakan harmonis,” kata Yunus.

Namun ada beberapa hal penting yang diungkapkan Yunus sebagai informasi terkait penyusunan ranperda pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik.

Pertama penyusunan naskah akademik, dengan waktu yang singkat tim perancang harus bekerja keras untuk menyusun naskah akademik dengan benar-benar memperhatikan secara tepat materi muatan yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk yang ditinjau dari aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek yuridis.

“Waktu yang singkat betul-betul dimaksimalkan oleh tim perancang, akhirnya dapat tersusun naskah akademik dan menjawab kebutuhan materi ranperda,” tutur Yunus.

Diinformasikan juga, ranperda yang dibahas kalau dilihat dari UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU ASN memang tidak diperintahkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Namun pada konsiderans sebagai pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan dan peraturan, bahwa penyusunan ranperda sesuai UU pembentukan peraturan perundang-undangan, kosiderans yang dimuat mencakup dua hal yakni dasar kewenangan pembentukan dan dasar perintah peraturan lebih tinggi.

“Inilah yang menjadi dasar atas ketentuan perintah UU yang lebih tinggi sehingga ditetapkannya Perda pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik pada perangkat daerah yang dicantumkan dalam dasar hukum ranperda yang disusun,” terang Yunus.

Dilanjutkan Yunus, judul ranperda yang memuat kata penetapan merupakan sifat Kesbangpol yang sedikit berbeda. Kalau ditelusuri riwayat perjalanan pembentukan Kesbangpol masih diakomodir dalam perangkat daerah. Tetapi hadirnya PP 18 tahun 2016 Kesbangpol diberikan kewenangan dengan peraturan tersendiri.

Ditambah adanya Permendagri 11 tahun 2019 tidak disebutkan untuk pembentukan tetapi yang dijelaskan adalah penetapan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Kesbangpol dengan ketentuan yang diatur.

“Jadi kesimpulannya, bukan membentuk tetapi menetapkan sesuai Permendagri 11 Tahun 2019,” ujar Yunus.

Setelah melalui pembahasan dan diskusi bersama dengan melihat materi muatan ranperda sesuai ketentuan peraturan diatas. Akhirnya rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang menyatakan bahwa raperda kabupaten Nagekeo tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni diassistensi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (*/wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!