Connect with us

HUKRIM

Kejari TTU Sita Sebidang Tanah Milik Yulius Kolo di Baumata

Published

on

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya, SH., saat melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka Yulius Kolo di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Sabtu (6/11/2021).

KUPANG, PENATIMOR –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita aset tanah milik tersangka Yulius Kolo.

Yulius Kolo merupakan Kepala Desa Banain B di Kabupaten TTU yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2015-2020.

Penyitaan aset tanah milik tersangka di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dipimpin Kasi Pidsus, Andre Keya, SH., Sabtu (6/11/2021).

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRINT-300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 serta Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.

Sebidang tanah dengan ukuran 20 meter x 45 meter tersebut dibeli Yulius Kolo pada tahun 2020 dari Thomas Manu seharga Rp 45 juta yang diduga menggunakan uang yang bersumber dari dana desa.

Penyitaan disaksikan oleh pemilik awal dan RT setempat. Penyitaan berlangsung dengan lancar dan ditandai dengan dilakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemancangan plang penyitaan di atas tanah tersebut.

Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita aset tersangka Yulius Kolo berupa dua bidang tanah di Kabupaten TTU, yaitu sebidang tanah yang terletak di Km. 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1101 M2, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13.

Sebidang tanah lainnya terletak di Km. 07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89.

Serta sebidang tanah terletak di Km. 07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 M2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30.

“Setelah penyitaan, kita segera rampungkan penyidikan dan lakukan pemberkasan agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Andre Keya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!