Connect with us

HUKRIM

Kalah Praperadilan, Polsek Oebobo Bebaskan Andi Efraim dari Tahanan

Published

on

Andi Efraim saat dibebaskan dari tahanan Mapolsek Oebobo.

Kupang, penatimor.com – Andri Efraim telah dibebaskan dari tahanan Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota pada Jumat (9/7/2021) malam.

Andi Efraim dibebaskan setelah hakim tunggal Fransiskus M. Mamo, SH., MH., mengabulkan gugatan praperadilan.

Amar putusan majelis hakim menyatakan penetapan pemohon (Andi Efraim) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Oebobo) tidak sah.

Dalam pertimbangan hakim, ditetapkan proses pembelian dari Sinar Mas Multifinance memiliki dokumen yang lengkap.

Dengan demikian hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan dan memerintahkan pemohon segera dibebaskan.

Diktum putusan hakim juga membebankan biaya perkara kepada termohon Polsek Oebobo, dengan pelapor atas nama Jacomina Chaniago Kotadia.

Pemohon mengajukan praperadilan melalui tim penasehat hukum Egiardus Bana dan Robertus Salu.

Termohon Polsek Oebobo didampingi penasehat hukum Mikael Feka, SH.,MH., dan Bidkum Polda NTT.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Andi Efraim kembali menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan berada dalam tahanan Polsek oebobo.

Andi Efraim juga langsung dijemput sanak  keluarga, rekan kerja, dan teman-temannya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Andi Efraim tidak sah.

Hakim Fransiskus M. Mamo, SH., MH., mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Andi Efraim melalui tim penasehat hukum Egiardus Bana dan Robertus Salu.

Dalam putusan hakim, dinyatakan penetapan pemohon (Andi Efraim) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Oebobo) tidak sah.

Diberitakan sebelumnya, Andi Efraim akhirnya mendapatkan keadilan setelah hakim PN Kelas IA Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan prarperadilan nya terhadap Polsek Oebobo.

Andi Efraim menggugat Polsek Oebobo atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan pelapor Jacomina Chaniago Kotadia.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Fransiskus M. Mamo, SH., MH., pada Jumat (9/7/2021) petang.

Dalam amar putusan, hakim membebaskan Andi Efraim dari status tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Pihak Polsek Oebobo dalam sidang praperadilan didampingi oleh kuasa hukum Mikael Feka, SH., MH., dan perwakilan Bidang Hukum Polda NTT.

Sedangkan pemohon Adi Efraim didampingi kuasa hukumnya
Egiardus Bana dan Robertus Salu.

Andi Efraim saat ini masih berada di tahanan Mapolsek Oebobo.

Pantuan media ini, pihak keluarga didampingi penasehat hukum sementara berada di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota untuk membebaskan Andi Efraim. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading