Connect with us

HUKRIM

Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar dari Terpidana NTT Fair

Published

on

Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu, Kasi Intel Noven Bulan, Kasi Pidsus Yeremias Pena dan Kasubag Bin Jen Lau ketika menunjukan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.305. 017.000, Rabu (7/7/2021) sore.

Kupang, penatimor.com – Terpidana korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair tahun anggaran 2018 bernilai Rp 29 miliar, Hadmen Puri dan Ferry Jhons Pandie, masing-masing mengembalikan kerugian negara dengan total sebesar Rp 1.305.017.000.

Pengembalian kerugian negara dilakukan kedua terpidana kepada pihak Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021), mengatakan, terpidana Ferry Jhons Pandie mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 376.515.000 dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10. 000.

Sedangkan terpidana Hadmen Puri mengembalikan kerugian negara Rp 590. 482.000 dan uang rampasan dari terpidana sebesar Rp 138 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10. 000.

“Total kerugian negara yang dikembalikan kedua terpidana segera disetorkan ke kas negara,” kata Kajari yang didampingi Kasi Intel Noven Bulan, Kasi Pidsus Yeremias Pena dan Kasubag Bin Jen Lau.

“Pengembalian kerugian negara setelah perkara kedua terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan pengembalian ini maka kerugian negara telah dipulihkan,” imbuh nya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!