HUKRIM
Sidang Tanah Pemkab Mabar, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Gusti Dulla

Kupang, penatimor.com – Penasehat Hukum terdakwa Agustinus Ch. Dulla alias Gusti Dulla, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
Gusti Dulla yang merupakan mantan Bupati Manggarai Barat itu merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo.
Permohonan disampaikan penasehat hukum terdakwa, Imbo Tulung, SH.,MH., dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/6/2021) siang.
Imbo Tulung meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang mana dalam persidangan tersebut, aset tanah yang menjadi obyek perkara tidak termasuk dalam aset daerah.
“Karena berangkat dari fakta-fakta yang berlangsung di dalam persidangan, jangankan menjadi aset, menjadi milik saja belum. Bagaimana diklaim sebagai milik terhadap barang yang tidak jelas bukti kepemilikkannya,” tegas Imbo dalam persidangan.
Advokat muda Kota Kupang itu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan, yang mana tanah seluas 30 hektare tidak terdaftar sebagai aset milik daerah.
“Kami mohon agar majelis hakim memutuskan bebas atas terdakwa dan memberikan biaya perkara untuk dibebankan kepada negara,” kata Imbo Tulung
Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dia menilai bahwa fakta dalam persidangan tanah tersebut tidak termasuk aset daerah.
Sehingga waktu itu terdakwa Agustinus Ch. Dulla saat menjadi Bupati Manggarai Barat, sangat menginginkan agar tanah tersebut untuk menjadi aset Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya menurut Imbo Tulung, tanah tersebut diklaim oleh banyak pihak, sehingga Agustinus Dulla, yang saat itu menjabat sebagai bupati mengupayakan agar tanah tersebut masuk dalam aset.
“Kita harapkan agar dalam kasus ini, seharusnya bermuara kepada sikap hakim yang tegas untuk membebaskan dalam hal ini klien saya (Agustinus Ch. Dulla),” tandas Imbo.
Usai membacakan nota pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Agustinus Ch. Dulla, hakim Wari Juniati memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapainya.
“Bagaimana Jaksa Penuntut dengan nota pembelaan (pledoi) itu,” tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan hakim Wari Juniati, penuntut umum Herry C. Franklin menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.
“Ya mulia, JPU tetap pada keputusannya,” kata Herry menjawab pertanyaan hakim.
Sidang akan dilanjutkan sampai Rabu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Yulius Eka Setiawan.
Turut hadir Tim JPU Kejati NTT Herry C. Franklin, Emerenciana Djehamat dan Hero Ardi. (wil)
