HUKRIM
SADIS! Nona Welkis Dinodai Setelah Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Kupang dengan dibantu Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk YT alias Tinus (42) sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.
Pelaku diduga melakukan pembunuhan
terhadap korban bernama Yuliani Apriani Welkis alias Nona (19) gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang
Pasca penemuan mayat perempuan tanpa busana di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang itu, Direktur Reskrimum Polda NTT bersama Polres Kupang terus berusaha mengusut dan mengungkap misteri kasus ini.
Selama empat hari anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka YT alias Tinus.
Tersangka ditangkap di wilayah Kota Kupang dimana saat itu tersangka lagi mengemudi mobil truck.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Krisna Budhiaswanto, SH., SIK., MH., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH., SIK., dan Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT, AKP Lorensius, SH., SIK., di Mapolda NTT dalam jumpa pers, Jumat (21/5/2021) siang.
Lanjut Kabid Humas, tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil dum truck ini, berkenalan dengan korban lewat media sosial (Medsos) Facebook.
Setelah berkenalan tersangka menjemput korban dan membawa korban ke arah Bakunase, dan sampai ke lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka meminta korban untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak permintaan tersangka.
Karena korban menolak, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau di dada kiri korban sehingga korban terluka dan meninggal dunia
“Tak hanya itu, setelah korban meninggal tersangka lalu menyetubuhi korban yang sudah meninggal lalu tersangka langsung tinggalkan korban,” ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut, tersangka juga menggambil barang milik korban, berupa uang dan handpone korban.
Tersangka melakukan kasus ini dengan motif ingin melampiaskan hasrat seksual dan keinginan bathin dengan modus menawari pekerjaan lewat Facebook dengan iming-iming pengahasilan besar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Sub Pasal 338 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (wil)













