Connect with us

HUKRIM

Polisi Bekuk Dua Penganiaya Karyawan Rumah Makan di Kupang

Published

on

Polda NTT melalui Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum mengamankan dua pelaku penganiayaan pada karyawan sebuah rumah makan di Kota Kupang.

Kupang, penatimor. com – Polda NTT melalui Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum mengamankan dua pelaku penganiayaan pada karyawan sebuah rumah makan di Kota Kupang.

Kasus penganiayaan terhadap karyawan  rumah makan ini viral di media sosial (medsos) karena terekam CCTV.

Kedua pelaku adalah Thomas Moedak dan Jimy Moedak yang diamankan polisi pada Sabtu (15/5/2021) malam.

Keduanya diduga menganiaya Deminikson Tahun (21) karyawan Rumah Makan Padang “Boy Putra Bungsu” di Kelurahan Fontein, Kota Kupang pada Kamis (13/5/2021) lalu.

Saat itu, usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur. Beruntung aksi kekerasan keduanya terekam kamera CCTV di rumah makan tersebut.

Rekaman aksi kekerasan kedua pelaku viral di beberapa grup akun facebook.

Korban Deminikson Tahun sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini kepada pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

Dari informasi yang dihimpun, pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (13/5/2021) di rumah makan Padang Boy Putra Bungsu Kelurahan Fontein.

Saat itu, kedua pelaku yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah Makan Padang Boy Putra Bungsu untuk memesan makanan yang akan dibungkus.

Namun salah satu satu dari kedua pelaku tersebut membuang asap rokok vape kedalam tempat penyimpanan makanan sambil maki-maki dan mengeluarkan kata kotor.

Hal ini menyebabkan karyawan rumah makan tersebut merasa terganggu.

Karena merasa terganggu dengan aksi pelaku, salah salah karyawan rumah makan tersebut menghindar dan duduk di salah satu meja makan bersama salah satu pelanggan yang sedang makan di rumah makan tersebut.

Saat sedang duduk bersama pelanggan lain, tiba-tiba kedua pelaku tadi menghampiri karyawan rumah makan tersebut dan langsung menganiaya karyawan tersebut secara bersama-sama.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dari penganiayaan secara bersama tersebut, korban mengalami luka robek di kepala belakang bagian kiri dan rasa sakit pada wajah dan kepala.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Polres Kupang Kota.

Berdasarkan keterangan tersebut anggota Unit Resmob Polda NTT mendatangi terduga pelaku di wilayah Kapadala, Kelurahan Ainona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili kemudian membekuk kedua nya di Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu malam.

Para pelaku sempat diinterogasi di Mapolda NTT dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Kupang Kota untuk penanganan lebih lanjut. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!