HUKRIM
Polisi Tangkap Warga Jakarta Pemasok Narkoba ke NTT

Jakarta, penatimor.com – Pihak Direktorat Resnarkoba Polda NTT menangkap ATL alias Albert (45), warga Cililitan Besar Nomor 26 RT 002/RW 001, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Albert ditangkap pada Minggu (25/4/2021) dan dibawa ke Kupang pada Senin (26/4/2021) pagi.
Penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT dibawa pimpinan Kanit 1 Subdit 2, Kompol Samuel Simbolon, SH MH bersama tim Subdit 4 Bareskrim Mabes Polri.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku yang diduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Albert tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
Selanjutnya tim membawa Albert ke Polsek Tebet untuk dititipkan dan ke Kupang pada Senin (26/4/2021).
Saat polisi menginterogasinya, Albert mengaku kalau dirinya yang mengirim paketan sabu-sabu di dalam sepatu melalui JNE ke Maumere Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Polisi awalnya mengamankan EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis (15/4/2021).
EP diamankan saat mengambil kiriman barang berisi paket narkoba di sebuah kantor penitipan di Jalan Wairklau Madawat Alok, Kabupaten Sikka.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan 4 anggota Direktorat Narkoba Polda NTT.
Saat itu EP mengambil barang titipan di kantor JNE dan dibawa ke jalan lingkar mas depan toko anugerah lingkar luar Kabupaten Sikka.
Polisi menemukan barang bukti dalam bingkisan berisi sepatu warna biru.
EP diamankan di lingkar luar timur Lepo Lima Timur Alok Timur Kabupaten Sikka.
EP mengaku kalau barang tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat dan diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka
Narkoba jenis sabu-sabu disembunyikan dalam telapak sepatu terdiri dari 2 paket shabu yang dikemas dalam plastik.
Kepada polisi, EP mengaku mengirimkan uang kepada George di Jakarta Barat Rp 2 juta untuk pembelian dua paket shabu ini.
Polisi menggeledah dan langsung amankan EP
Selain mengamankan 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain 1 buah handphone evercoss, ATM BNI gold debit, ATM BRI, 3 buah pemantik, ATM Bank Mandiri dan alat bong.
Pasca mengamankan EP dan sejumlah barang bukti, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat.
Juga mengecek rekening bank Mandiri dan BCA terkait kegiatan transaksi jual beli shabu tersebut.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK., yang dikonfirmasi Senin (26/4/2021), membenarkan adanya penangkapan ini dan mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Sudah ketangkap pemasoknya di Jakarta,” kata Kombes Indra. (wil)
