Connect with us

HUKRIM

Korupsi Bank NTT Surabaya, Dewi Susiana Divonis 4,6 Tahun Penjara

Published

on

Terdakwa Dewi Susiana Efendy saat mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual, Senin (26/4/2021).

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Dewi Susiana Efendy, SE.

Putusan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (26/4/2021).

Amar putusan hakim atas perkara dengan Nomor 19/Pidsus.TPK/PN.Kpg tanggal 26 April 2021 itu menyatakan terdakwa Dewi Susiana Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata majelis hakim.

Diktum putusan hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 275.000.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” lanjut hakim.

Sebelumnya, terdakwa Dewi Susiana Efendy dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Jumiati didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH., Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.

Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Dewi Susiana Efendy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sehingga Majelis Hakim dimohon menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275.000.000.

Namun jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita jaksa, untuk dilelang, agar untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak cukup, maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan kepada Bank NTT, dan terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!