Connect with us

HUKRIM

Susul Jonas Salean, Mantan Kepala BPN Kupang Divonis Bebas

Published

on

Sidang berlangsung secara virtual untuk terdakwa Thomas More, Rabu (17/3/2021).

Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Thomas More yang adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang, Rabu (17/3/2021) siang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, dan Nggilu Liwar Awang.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin.

Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Thomas More tidak terbukti bersalah malakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas. Terdakwa juga dilepas dari tahanan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Skandal Korupsi Terungkap: Mafia Beras Mengguncang NTT, Diduga Beras Premium Palsu?

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog (Foto: dok. Antara)
Continue Reading

HUKRIM

Diduga Lalai, Truck PT Bumi Indah Tabrak Purnawirawan Polri di Lokasi Proyek Jembatan Liliba, Korban Meninggal

Published

on

Alat berat yang sementara melakukan pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan Liliba II pada malam hari.
Continue Reading

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading