Connect with us

HUKRIM

Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan

Published

on

Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla hendak dibawa ke Rutan Kupang, Rabu (10/3/2021) siang.

Kupang, penatimor.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Rutan Kupang, Rabu (10/3/2021) siang.

Agustinus selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihan tanah Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di ruang Pidsus Kejati NTT.

Usai pemeriksaan, Agustinus yang tampak mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan itu pun digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan.

Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH., kepada wartawan di kantor Kejati NTT, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Pidsus Kejati NTT.

“Kita segera limpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., menambahkan, hasil rapid tersangka negatif dan oleh dokter juga telah diperiksa tekanan darahnya.

Sementara, Frans Tulung, SH., selaku kuasa hukum tersangka, mengatakan, pihaknya segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke penyidik.

“Besok kami akan ajukan permohonan penangguhan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan klien yang belum fit,” kata Frans. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!