Connect with us

HUKRIM

Penyidik Kejati NTT Tangkap Dua Pria di Kupang, Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo

Published

on

Tim penyidik Kejati NTT melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait kasus pengalihan tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo. Penangkapan dilakukan di Kupang, Kamis (11/2/2021).

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT menangkap dua orang yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Keduanya menjadi saksi dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare.

Dua saksi ini berinisial Zdj dan HF, keduanya ditangkap tim penyidik Tipidsus KejaksaanTinggi yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH.

Kedua saksi ini ditangkap di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (11/2/2021).

Pantauan media ini, kedua orang ini ditangkap di kantor pengacara Bupati Manggarai Barat, Anton Ali.

Setelah diamankan, kedua orang ini langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan dibawah langsung ke ruang penyidik Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, yang dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria berinsial Zdj dan HF karena penyidik menduga kedua nya memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.

Sehingga dinilai lenyidik mencederai proses hukum sehingga diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-
Undang Tipikor,” tandas Kasi Penkum, Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!