HUKRIM
Pagi Ini Jonas Salean Mulai Diadili

Kupang, penatimor.com – Jonas Salean dijadwalkan pada hari ini, Selasa (3/11/2020), akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang tahun 2016-2017 yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau lahan depan Hotel Sasando.
Sesuai jadwal, sidang perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar lebih itu akan dimulai pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Jonas Salean yang adalah mantan Wali Kota Kupang dan kini anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar itu akan mulai diadili di persidangan.
Bekas Sekda Kota Kupang dan kini Ketua Golkar Kota Kupang itu akan duduk di kursi pesakitan dan dimintai pertanggung jawaban hukum oleh majelis hakim di persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi membenarkan agenda sidang perdana terdakwa Jonas Salean tersebut.
“Ya benar. Sidang perdana Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati NTT,” kata Jhonson sembari mengimbau pengunjung sidang mematuhi protokol kesehatan. (wil)
