Connect with us

HUKRIM

DPO Kasus Penggelapan 4 Mobil di Kupang Ditangkap Polisi di Sorong

Published

on

Yulius Wahyudi Bia alias Wahyu, yang masuk DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

Kupang, penatimor.com – Yulius Wahyudi Bia alias Wahyu, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka Wahyu berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama empat bulan.

Wahyu ditangkap setelah pihak Polsek Oebobo mengetahui keberadaannya di Sorong dan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Koordinasi langsung dilakukan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.I.K., dengan Kapolres Kota Sorong AKBP Ariyoto Setiawan, S.I.K.

Sehingga melalui jajaran Reskrim Polres Sorong berhasil melacak keberadaan tersangka.

Dalam pencarian di Sorong, tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Karena tersangka bekerja di perusahaan ekspedisi. Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap berkat kerja sama jajaran Sat Reskrim Polres Sorong bersama Panit Res 1 Polsek Oebobo, Aipda Frits Siga, SH., serta Tim Buser.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang berjumlah Rp 62 juta dari hasil penipuan dan pengelapan sebesar Rp 206 juta.

Tersangka juga sudah dibawa ke Kota Kupang pada Rabu (4/11/2020) petang dan langsung diamankan di Mapolsek Oebobo.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti melalui Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G. Mere, ketika ditemui di ruang kerjanya (5/11) siang.

Dikatakan Kapolsek, tersangka dipolisikan dan menjadi DPO karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan 4 unit mobil showroom yang berada di Jalan W.J. Lalamentik.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Charles Marimis, pemilik Showroom Mobil yang berdomisili di Jakarta.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/109/2020/Sektor Oebobo,(13/8/ 2020) yang dilaporkan korban.

Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dengan penangkapan DPO tersebut, Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Mere, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang Kota yang telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Sorong serta jajaran Satreskrim yang telah membantu melakukan penangkapan DPO. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading