HUKRIM
Saling Tunjuk di Sidang, Muhamad Ruslan: Semua Bohong, Kami Korban Stefanus Sulayman!

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kupang kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, Herry Franklin dan Emerensiana Djehamat menghadirkan saksi Stefanus Sulayman ke persidangan.
Seperti biasa sidang dilakukan secara virtual lewat Rutan Kelas IIB Kupang.
Saksi Stefanus Sulayman yang sejak awal dicecar pertanyaan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Philipus Fernandez.
Stefanus Sulayman dalam keterangannya di persidangan membenarkan bahwa uang senilai Rp 30 miliar lebih dengan cek yang sudah ditandatangani Muhamad Ruslan.
Dari cek itu Stefanus sampaikan kepada Riza Triubaya untuk melakukan penarikan dan kemudian dikirim ke rekening Stefanus di Bank NTT.
“Namun uang yang saya terima adalah utang piutang antara saya dengan pak Ruslan,” kata Stefanus.
Mendengar keterangan Stefanus Sulayman, terdakwa Muhamad Ruslan terlihat geram dan gusar dengan keterangan saksi yang terlihat pada layar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Stefanus Sulayman juga menerangkan kalau agunan berupa tanah di Desa Panjang Jiwo dan di Desa Tambakkoso adalah miliknya, namun dia tidak mengetahui kalau jaminan itu digunakan sebagai jaminan di Bank NTT Surabaya.
“Saya baru mengetahui setelah ada pembayaran ke rekening saya saat di tanya Penuntut Umum perihal aset yang dijadikan agunan,” lanjut Stefanus.
Kembali terdakwa Muhamad Ruslan terlihat geram dengan keterangan saksi Stefanus Sulayman.
Puncak dari kekesalan terdakwa Muhamad Ruslan terlihat pada saat dia diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Stefanus Sulayman.
Muhamad Ruslan yang diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, kemudian menanyakan kepada Stefanus Sulayman apakah saksi tahu bahwa keterangan palsu juga akan diancam pidana.
Mendengar pertanyaan terdakwa, Stefanus Sulayman terpancing emosi dan terlihat Stefanus Sulayman mulai meninggi suaranya dan memukul meja yang digunakannya.
Terlihat terdakwa Muhamad Ruslan juga tersulut emosi langsung meninggi suaranya dan ikut memukul meja yang digunakannya dan terlihat terdakwa Muhamad Ruslan dan Stefanus Sulayman saling nunjuk yang saat itu saksi Stefanus Sulayman yang berbeda ruangan dengan terdakwa Muhamad Ruslan.
Melihat hal tersebut Hakim Ketua Dju Jhonson Mira Manggi langsung mengingatkan saksi dan terdakwa untuk tenang dalam mengajukan pertanyaan dan tanggapan.
Muhamad Ruslan yang mulai tenang kemudian menanggapi bahwa keterangan saksi Stefanus Sulayman itu.
“Semua bohong karena kami ini korban dari Stefanus Sulayman,” tegas Muhanad Ruslan.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum. (wil)
