HUKRIM
Polisi di Sumba Timur Amankan Miras dan Senjata Tajam
Waingapu, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, mengamankan minuman keras dan senjata tajam saat melakukan operasi kepolisian, Kamis (1/10/2020).
Operasi di wilayah hukum Polsek Lewa yang dipimpin Kapolsek Lewa, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K., menyasar minuman keras, kepemilikan senjata tajam serta imbauan menggunakan masker.
Operasi dilakukan di Hutan Jati Waiwaki, Desa Tanatuku, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur.
“Kegiatan KYD Polsek Lewa berupa operasi minuman keras dan senjata tajam serta imbauan menggunakan masker,” ujar Kapolsek Lewa Iptu Boby Rahman di sela-sela pelaksanaan operasi.
Dalam operasi ini, anggota Polsek Lewa melakukan pemeriksaan terhadap muatan dari kendaraan angkutan umum, angkutan barang jalur, kendaraan pribadi roda 4 dan roda 2 yang melintas jalur Waingapu-Waikabubak.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lewa, Kapolsek Lewa mengimbau para pengendara yang melintas di jalan Waingapu-Waikabubak agar selalu taat terhadap protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Dalam kegiatan tersebut ditemukan minuman keras lokal dan senjata tajam.
Ada tiga jerigen minuman keras lokal jenis peci ukuran 35 liter, 14 jerigen peci ukuran 5 liter, 4 botol aqua peci ukuran 1,5 liter. Dan juga diamankan sejumlah senjata tajam jenis parang.
“Miras dan senjata tajam yang ditemukan saat operasi tersebut disita dan diamankan di Polsek Lewa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas mantan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota ini.
Polisi di Polsek Lewa kemudian memeriksa pemilik minuman keras dan pemilik senjata tajam.
Kegiatan operasi minuman keras dan senjata tajam ini selalu dilakukan Polsek Lewa secara rutin dengan harapan adanya kesadaran masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras.
Masyarakat juga diimbau selalu menggunakan masker dan taat pada protokol kesehatan. (wil)