HUKRIM
Polisi di Sumba Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan hingga Tewas

Tambolaka, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Wewewa Barat, Polres Sumba Barat Daya, berhasil menangkap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Penangkapan enam orang warga yang diduga pelaku langsung dipimpin Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Fernando Oktober, ST.r.K., bersama anggotanya di Desa Marokota, Kecamatan Wejewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/PID/32/X/RES.1.24/2020/Polda NTT/ Res SBD/Sekn Webar.
Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui mengalami gangguan jiwa dan kurang waras. Korban meninggal yakni Matius Malo Ngongo (40) tewas dibantai para pelaku.
Korban Matius yang juga warga Kampung Wanno Talla, Desa Watulabara, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, meninggal dunia karena mengalami luka pada leher, betis kaki kanan dan bahu kiri.
Korban lainnya yakni Lende Dari (60), warga Kampung Puu Mawo, Desa Marokota, Kecamatam Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban Lende Dari mengalami luka pada bagian dagu.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing MLNg alias Tinus (46), LB alias Lelu (55), LBu alias Lede (67), EENU alias Egi (19), OBM alias Obet (37) dan YLB alias John (35).
Keenam tersangka merupakan warga Kampung Puumawo, Desa Marokota, Kecamatan Wewewa barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Korban dan para pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat,” ujar Kapolsek Wewewa Barat, ketika di konfirmasi media ini , Jumat (23/10/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 batang kayu, 5 buah batu, 3 buah parang dan pakaian korban.
Dalam pengakuannya ke polisi, para pelaku mengaku spontanitas menganiaya korban Matius karena melihat temannya (Lende Dari) kalah tanding dengan korban.
Keenam pelaku juga mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga masih ada pelaku lain,” tandas Kapolsek Wewewa Barat.
Para pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Wewewa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (wil)
